Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi ikut terlibat dalam proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK) perkara niaga PT Across Asia Limited (PT AAL) melawan PT First Media.
Hal ini diungkap Jaksa Penuntut Umum KPK dalam pembacaan dakwaan atas Doddy Aryanto Supeno, karyawan PT Artha Pratama Anugrah anak usaha Lippo. Doddy disebut menjadi perantara pemberian uang pada seorang panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.
Dalam berkas dakwaan disebutkan, Nurhadi telah menghubungi Edy sebelum berkas Peninjauan Kembali (PK) PT AAL didaftarkan ke Mahkamah Agung.
"Nurhadi meminta agar berkas perkara niaga segera dikirimkan ke Mahkamah Agung," katanya dalam persidangan, Kamis (29/6).
Asal tahu saja, PK ini diajukan atas keinginan Eddy Sindoro Presiden Komisaris Lippo Group. Padahal, pendaftaran PK ini telah menyalahi prosedur lantaran, melewati batas waktu pengajuan yang selama 180 hari.
Untuk pengajuan PK ini, pihak Eddy memberikan uang sebesar Rp 50 juta kepada Edy. Pada tanggal 11 April 2016, Ervan Adi Nugroho Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Internasional menghubungi Wresti Kristian Hesti, orang dekat Eddy Sindoro untuk memberikan informasi bahwa uang untuk Edy sudah siap.
Kemudian Wresti memerintahkan Wawan Sulistiawan untuk mengambil uang kemudian diberikan kepada Edy yang memang ditugaskan untuk menyerahkan uang kepihak lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News