kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Nubika Jaya Gugat Stanchart


Rabu, 20 Mei 2009 / 10:15 WIB


Sumber: KONTAN |

JAKARTA. Gugatan atas transaksi derivatif terus mengalir. Kali ini giliran PT Nubika Jaya yang menggugat Standard Chartered Bank (Stanchart) karena merasa dirugikan oleh produk derivatif valuta asing bank itu.

Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini sudah mendaftarkan gugatan pada 24 Februari 2009 lalu. Perusahaan yang berdiri sejak 1984 ini menuding Stanchart melakukan perbuatan melawan hukum.
Saat ini, perseteruan kedua perusahaan itu sudah memasuki tahap mediasi. Namun, Pengacara Nubika Jaya, David ML. Tobing bilang, proses mediasi itu gagal total. Alhasil, gugatan ini bakal berlanjut ke meja hijau pada tanggal 8 Juni 2009 mendatang.

Kisruh dua perusahaan ini bermula ketika Stanchart menawarkan produk derivatif kepada Nubika Jaya. Penawaran itu dilakukan pada 10 September 2008 lalu.

Dua hari kemudian, Stanchart mengirimkan perjanjian atas produk berjuluk callable forward itu. Kontrak ini menyebutkan, Nubika mesti menjual dolar Amerika Serikat (AS) kepada Stanchart selama 52 minggu sejak 17 September 2008 hingga 9 September 2009 mendatang.

Stanchart akan membeli dolar itu dengan harga Rp 9.950 per dolar AS untuk transaksi pertama hingga keenam. Sedang untuk transaksi selanjutnya, bank asing itu akan membeli pada harga Rp 9.875 per dolar. Untuk setiap transaksi ini, Nubika wajib menyerahkan dolar sebanyak US$ 750.000.

Masalah muncul ketika transaksi ketujuh. Nubika tidak lagi menjual dolar ke Stanchart karena nilai tukar rupiah melemah. Nubika kemudian meminta pembatalan perjanjian.

Tapi, Stanchart menyatakan, Nubika bisa membatalkan perjanjian asalkan membayar sebesar US$ 13 juta. Biaya pembatalan semakin membengkak hingga mencapai US$ 23 juta pada 13 November 2008.
Hal inilah yang membuat Nubika meradang. Pasalnya, Nubika menganggap perjanjian itu tidak berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak dan tidak seimbang. Selain itu, Nubika menganggap perjanjian itu melanggar Peraturan Bank Indonesia yang melarang produk derivatif yang bersifat spekulatif.

Nubika akhirnya menuntut pengadilan membatalkan perjanjian itu. Selain itu, eksportir ini meminta pengembalian uang US$ 5,25 juta dan sebaliknya akan mengembalikan uang sebesar Rp 310,57 juta. Nubika juga menuntut ganti rugi materiil US$ 51.393 dan imateriil Rp 100 miliar.

Stanchart belum bersedia menanggapi gugatan ini. "Saya harus bicara dengan klien dulu," kata Romi Emirat, pengacara Stanchart. Manajemen Stanchart yang dihubungi KONTAN juga tidak menjawab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×