Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) akan membangun sistem pelayanan online untuk TKI. Dengan sistem ini, diharapkan tidak ada lagi gaji TKI yang tidak dibayarkan oleh majikannya.
Kepala BNP2TKI Nurson Wahid mengatakan, selama ini dia mendapat pengaduan makin maraknya TKI yang tidak dibayar gajinya oleh majikan. Dia menjelaskan, selama ini kebanyakan pembayaran gaji TKI oleh pengguna dilakukan secara tunai. Bahkan dengan alasan tertentu, gaji tersebut tidak langsung diberikan kepada TKI bersangkutan, melainkan melalui agensi atau pihak ketiga lainnya.
“Kami wajibkan TKI sebelum diberangkatkan untuk membuka rekening agar terhindar dari gaji yang tidak terbayarkan,” kata Nusron dalam siaran pers, Senin (22/12/2014).
Nusron menargetkan, mulai tahun depan tidak boleh ada lagi majikan yang membayar gaji TKI secara tunai. Majikan, kata dia, harus membayar gaji langsung ke rekening TKI yang telah disediakan. Dengan adanya rekening ini, Nusron berharap gaji TKI tidak mampir dulu ke rekening agensi atau pihak ketiga lainnya.
"TKI bersangkutan bisa langsung memeriksa gajinya sendiri apakah sudah dibayarkan atau belum," ujar Nusron.
Lebih jauh Nusron mengatakan, pembayaran non-tunai ini nantinya tidak hanya diberlakukan pada pembayaran gaji TKI. Cara serupa juga akan diberlakukan pada pelayanan terkait jasa TKI lainnya, seperti pelayanan dokumen TKI, kesehatan dan asuransi.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dan BNP2TKI akan mengembangkan sistem pembayaran terhadap seluruh pembiayaan TKI secara non tunai. Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka mengantisipasi adanya pungutan liar dan pengurusan berbelit-belit, serta hal-hal lain yang merugikan bagi calon TKI.
Pembayaran seluruh dokumen berkaitan dengan TKI akan dikoneksikan dengan pelayanan online berbasis Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKO-TKLN) yang ada sudah berjalan selama ini.
“Dengan sistem ini, nantinya semua pembayaran yang berkaitan dengan pemeriksaan kesehatan, pelatihan, sertifikasi uji kompetensi hingga asuransi akan dibayarkan melalui mekanisme perbankan,” ucapnya. (Ihsanuddin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News