kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Nota kesepakatan tak jelas, DPR tolak pencabutan moratorium TKI ke Malaysia


Kamis, 04 Agustus 2011 / 17:16 WIB
Nota kesepakatan tak jelas, DPR tolak pencabutan moratorium TKI ke Malaysia
ILUSTRASI. Greewood Group Sukses Pasarkan Citaville Parung Panjang Tahap 2. Dokumen Greenwoods Group


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can


JAKARTA. Anggota DPR menentang pencabutan moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia. Pasalnya, anggota Tim Khusus TKI Chusnunia menilai, nota kesepakatan antara pemerintah dengan Malaysia belum komprehensif.

Anggota fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ini menilai, nota kesepahaman itu tidak menjelaskan upah di sektor peladangan atau perkebunan. “Memang dalam MOU ada jam kerja dan ada upah tapi belum jelas, belum clear," katanya, Kamis (4/8).

Selain itu, soal hari libur dan cuti. Chusnunia bilang, belum ada kejelasan berapa hari libur yang diberikan kepada TKI. "MoU masih kacau. Kita minta atas nama Timsus jangan buka moratorium,” ujar anggota Komisi XI DPR itu.

Dia berharap pemerintah bisa membenahi MoU itu. Setelah ada lebih detil lagi, Chusnunia mengatakan MoU itu barulah kirim TKI ke Malaysia.

Hal serupa diutarakan Wakil Koordinator Timsus DPR Eva Sundari. Dia tidak setuju moratorium TKI ke Malaysia itu dicabut. Sebab, dia mengatakan, jumlah Pendatang Asing Tanpa Ijin (PATI) di Malaysia mencapai 2,2 juta. “Dari 2,2 juta itu 70% TKI. Makanya saya gak setuju pemberhentian moratorium,” kata Eva.

Menurutnya lebih baik pemerintah urusi dahulu TKI overstayer (habis masa tinggal) atau pun TKI bermasalah di Malaysia untuk kembali ke tanah air. Barulah, sambung anggota Komisi III DPR itu, pemerintah kirim lagi TKI ke Malaysia.

Seperti kita ketahui, pada pertegahan Juli lalu, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan pemerintah segera mencabut moratorium TKI ke Malaysia. Moratorium atau, penghentian sementara penempatan, TKI ke Malaysia tersebut sudah berlangsung sejak Juni 2009.

Menurut Jumhur, Mei lalu pemerintah Malaysia dan Indonesia telah sepakat menandatangani nota kesepahaman (MoU). Dalam MoU itu katanya mengatur lebih jelas beberapa perbaikan, seperti paspor dipegang sendiri oleh TKI, ada hari libur dalam seminggu, kontrak kerja yang lebih jelas, dan perbaikan penggajian. MoU tersebut ditandatangani Menakertrans RI Muhaimin Iskandar dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia S Subramaniam, di Bandung, Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×