kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Nomor undang-undang sudah ada, mahasiswa penggugat UU KPK tunggu panggilan sidang


Minggu, 10 November 2019 / 08:23 WIB
Nomor undang-undang sudah ada, mahasiswa penggugat UU KPK tunggu panggilan sidang
ILUSTRASI. Massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Penyelamat KPK (F-KPK) melakukan aksi di halaman kantor KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Aksi tersebut guna mendukung revisi UU KPK. Hingga kini belum ada keterangan waktu persidangan gugatan UU KPK selanjutnya.


Reporter: Abdul Basith | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) telah memiliki nomor. UU yang disahkan September 2019 lalu tersebut bernomor 19 tahun 2019. Setelah nomor undang-undang keluar, mahasiswa yang sebelumnya melakukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) memperbaiki gugatan.

"Gugatan uji materi di MK sudah diperbaiki," ujar kuasa pemohon Zico Leonard kepada Kontan.co.id, Minggu (10/11).

Persidangan pertama gugatan ini telah berlangsung pada tangga 30 September 2019. Saat itu UU yang menjadi polemik tersebut belum memiliki nomor lantaran belum ditandatangan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Isu Ahok dan Antasari Azhar jadi anggota Dewan Pengawas KPK, ini kata Jokowi

Oleh karena itu hakim yang memimpin sidang memutuskan agar pemohon melakukan perbaikan. Zico masih menunggu panggilan sidang berikutnya. "Belum tahu (kapan sidang berikutnya), belum dihubungi MK," terang Zico.

Selain perbaikan, dukungan pemohon pun terus bertambah. Sebelumnya Zico menggunakan UUD 1945 Pasal 28 C Ayat 2 mengenai kerugian konstitusional secara kolektif.

Saat ini telah ada 180 orang yang menjadi pemohon dalam uji materi UU KPK bersama Zico. Angka tersebut masih belum mencapai target 1.000 orang.

Baca Juga: Dulu tolak Perppu KPK, Mahfud: Sekarang sudah jadi menteri, masak mau menentang

Beberapa poin menjadi gugatan mahasiswa tersebut antara lain adalah tidak ada keterbukaan dalam pembuatan UU, melangkahi program legislasi nasional (Prolegnas) yang wajar, serta kehadiran peserta sidang paripurna saat pengesahan UU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×