Reporter: Abdul Basith | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) telah memiliki nomor. UU yang disahkan September 2019 lalu tersebut bernomor 19 tahun 2019. Setelah nomor undang-undang keluar, mahasiswa yang sebelumnya melakukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) memperbaiki gugatan.
"Gugatan uji materi di MK sudah diperbaiki," ujar kuasa pemohon Zico Leonard kepada Kontan.co.id, Minggu (10/11).
Persidangan pertama gugatan ini telah berlangsung pada tangga 30 September 2019. Saat itu UU yang menjadi polemik tersebut belum memiliki nomor lantaran belum ditandatangan Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Isu Ahok dan Antasari Azhar jadi anggota Dewan Pengawas KPK, ini kata Jokowi
Oleh karena itu hakim yang memimpin sidang memutuskan agar pemohon melakukan perbaikan. Zico masih menunggu panggilan sidang berikutnya. "Belum tahu (kapan sidang berikutnya), belum dihubungi MK," terang Zico.
Selain perbaikan, dukungan pemohon pun terus bertambah. Sebelumnya Zico menggunakan UUD 1945 Pasal 28 C Ayat 2 mengenai kerugian konstitusional secara kolektif.
Saat ini telah ada 180 orang yang menjadi pemohon dalam uji materi UU KPK bersama Zico. Angka tersebut masih belum mencapai target 1.000 orang.
Baca Juga: Dulu tolak Perppu KPK, Mahfud: Sekarang sudah jadi menteri, masak mau menentang
Beberapa poin menjadi gugatan mahasiswa tersebut antara lain adalah tidak ada keterbukaan dalam pembuatan UU, melangkahi program legislasi nasional (Prolegnas) yang wajar, serta kehadiran peserta sidang paripurna saat pengesahan UU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News