Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. PT Nindya Karya (persero) kini tengah menghadapi permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gara-garanya memiliki utang jatuh tempo kepada salah satu krediturnya, PT Uzin Utz sebesar Rp 327,7 juta.
Utang itu muncul sehubungan pembelian material bangunan untuk pengerjaan proyek Aston Mangga Dua Hotel & Residence tahun 2008 silam. "Utang ini sejak lima tahun lalu," kata kuasa hukum Uzin Utz, Ivan Wibowo, kemaren.
Uzin Utz menerima order pembelian material bahan bangunan dari kontraktor pelat merah ini. Selanjutnya, Uzin Utz menerbitkan invoice. Seharusnya, satu bulan setelah menerima invoice tersebut pada 21 Agustus 2008, Nindya Karya melakukan pembayaran. Namun sampai saat ini tidak pernah ada pembayaran sama sekali.
Ivan menuturkan permohonan PKPU ini telah sesuai UU Kepailitan dan PKPU serta UU BUMN. Meski, Nindya Karya berstatus perusahaan pelat merah tetapi perusahaan itu tidak bergerak untuk kepentingan publik."Artinya permohonan tidak harus diajukan oleh Menteri Keuangan tetapi bisa diajukan oleh kreditur langsung," katanya.
Terlebih, Nindya Karya melalui suratnya tertanggal 30 Juni 2013 dan 10 Juli 2013 telah mengakui adanya utang kepada Uzin Utz. Untuk memuluskan permohonan PKPU, Uzin Utz menyertakan kreditur lainnya yakni PT Uzindo yang tercatat memiliki total tagihan Rp 39,11 juta.
Selain meminta menyatakan Nindya Karya berstatus PKPU. Uzin Utz meminta pengadilan mengangkat Jamaslin Purba, Jandri Siadari, Nasrul Sudarmono Nadeak, dan Rudi Setiawan selaku pengurus.
Sementara itu, Mulyawan Widjaja kuasa hukum Nindya Karya enggan untuk berkomentar. "Saya tidak punya wewenang," ujarnya.
Namun berdasarkan berkas jawaban yang diperoleh KONTAN. Nindya Karya mengklaim tidak memiliki utang. Terhitung 2 Agustus lalu, pihaknya telah melunasi utangnya kepada Uzin Utz. Sedangkan permohonan PKPU diajukan pada 31 Juli
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News