Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Pemerintah menaikkan porsi pembiayaan infrastruktur melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) alias sukuk berbasis proyek.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015, nantinya sukuk berbasis proyek akan sebesar Rp 6,94 triliun. Sebelumnya, dalam APBN 2014, sukuk berbasis proyek hanya senilai Rp 1,57 triliun.
Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) Kementerian Keuangan Dahlan Siamat mengatakan, sudah ada semacam evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas. Kemudian dilakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan.
"Ada space dari Kementerian Keuangan untuk proyek bisa ditampung," ujar Dahlan di Jakarta, Kamis (20/3). Proyek yang akan dibiayai dengan sukuk di tahun 2015 ada beberapa proyek.
Pertama, pembangunan sarana prasarana perkeretaapian. Sarana prasarana ini meliputi double track Manggarai-Bekasi, double track Muara Enim-Lahat, dan jalan layang kereta api Medan-Kualanamu. Selain kereta api, terdapat juga pembangunan sarana parasarana angkutan massal perkotaan yaitu monorail dan trem Surabaya.
Nilai sarana prasarana dari Kementerian Perhubungan ini senilai Rp 2,92 triliun. Kedua, pembangunan 12 ruas jalan negara dan satu jembatan di beberapa propinsi antara bypass Tegal-Brebes, bypass Manado II, Ringroad Jayapura, Lingkar Raja Ampat, dan Jayapura-Wamena-Mulia. Total nilai proyek yang akan dibiayai dari Kementerian Pekerjaan Umum mencapai Rp3,535 triliun.
Ketiga, proyek revitalisasi asrama haji di enam kota propinsi. Proyek ini diajukan Kementerian Agama yang memakan biaya sebesar Rp 477 miliar.
Menurut Dahlan, kementerian/lembaga menyukai skema pembiayaan berbasis proyek. Hal ini dikarenakan kepastian pembiayaan lebih terjamin. Kalau melalui APBN, ketakutan proyek batal tinggi karena terbatasnya dana.
Nantinya, pembiayaan proyek berbasis sukuk ini akan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pengajuannya akan dilakukan pada pembahasan APBN 2015 mendatang.
Dirjen Pengelolaan Utang Robert Pakpahan sebelumnya pernah menjelaskan, kalau proyek yang dibiayai melalui sukuk adalah proyek-proyek prioritas sesuai Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN).
Pengusulan proyek pun harus melalui persetujuan Bappenas dan baru diajukan ke Kemkeu. "Kalau semua proyek diterima takutnya defisit kita melebar," terang Robert.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News