Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara restrukturisasi utang melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terus menunjukkan peningkatan. Salah satu pengadilan niaga (PN) di Indonesia yang paling banyak menerima kasus ini adalah PN Jakarta Pusat.
Bahkan jumlah perkara PKPU yang berproses di PN Jakpus di kuartal I menjadi yang tertinggi tahun ini. Menurut catatan KONTAN, hingga Senin (26/3) perkara PKPU yang masuk ke PN Jakpus 38 perkara. Jumlah ini naik tipis ketimbang tahun 2016 dan 2017 yang mencapai 36 perkara. Jumlah perkara PKPU di kuartal I-2018 masih berpeluang bertambah, sebab pada 27-29 Maret 2018 masih memungkinkan perkara PKPU baru yang masuk.
Data yang dihimpun KONTAN juga menunjukkan, dalam tiga bulan pertama 2018, perkara PKPU di PN Jakpus melibatkan perusahaan sektor properti dan konstruksi. Di sektor properti ada tiga gugatan anak usaha Margahayuland Development. Namun dari tiga permohonan PKPU tersebut seluruhnya berakhir damai di luar pengadilan.
Ada juga permohonan PKPU untuk Krakatau Engineering, anak usaha PT Krakatau Steel di bidang konstruksi migas. Dari dua kali permohonan, salah satunya masih berjalan.
Swandy Halim, pengacara senior yang sering bertarung dalam perkara PKPU menilai, PKPU merupakan hasil dari perundingan bilateral antara kreditur dan debitur yang tak mencapai kesepakatan. "PKPU adalah cara terakhir kreditur mengejar piutangnya pada debitur," ujar Swandy kepada KONTAN, pekan lalu.
Menurutnya peningkatan jumlah PKPU menjadi indikasi bahwa banyak pihak menginginkan kepastian dalam penyelesaian utang. Maklum, PKPU memberikan waktu yang jelas bagi debitur untuk menyusun proposal perdamaian. PKPU juga bisa memberi rasa aman dari ancaman kredit macet bagi debitur.
PKPU BUMI disorot
Salah satu perkara PKPU di PN Jakarta Pusat yang mencuri perhatian berasal dari proses PKPU PT Bumi Resources Tbk (BUMI). Perkara ini disebut menjadi kesepakatan restrukturisasi utang terbesar di Asia Tenggara dengan nilai US$ 4,5 miliar. Tak heran bila PKPU ini diberikan Asia Legal Award 2018 dalam kategori insolvensi dan restrukturisasi.
Sekadar informasi, pada Juni 2017, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan agar BUMI merestrukturisasi utang-utangnya. Kemudian pada Desember 2017, BUMI sebagai debitur melakukan beberapa kesepakatan kepada kreditur untuk mengkonversi utangnya. Misalnya melalui penerbitan ekuitas baru senilai US$ 1,99 miliar, lalu penerbitan utang baru melalui skema senior loans and notes, mandatory convertible bonds, dan contigent value right.
Aji Wijaya, anggota tim kuasa hukum BUMI mengatakan, saat ini seluruh kesepakatan telah dilaksanakan. "Untuk pengalihan ke saham, Medium Term Note (MTN) maupun bentuk lainnya sudah diimplementasikan. Namun ada beberapa utang yang dibayarkan dalam jangka beberapa tahun," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News