Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dadan M. Ramdan
JAKARTA. Sidang gugatan pembatalan putusan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) yang memenangkan PT Bank Permata Tbk oleh PT Nikko Securities Indonesia sudah memasuki babak akhir. Seluruh pihak sudah mengajukan bukti dan kesimpulan.
Nah, jika tidak ada aral melintang, Rabu (12/12) esok, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memberikan putusan apakah akan membatalkan putusan BAPMI atau tidak. Sebelumnya, BAPMI memberikan putusan memerintahkan Nikko untuk mengembalikan dana sebesar Rp 5,38 miliar ke Bank Permata.
Salah satu yang menyerahkan bukti adalah Nikko. Perusahaan sekuritas ini menyerahkan beberapa dokumen perjanjian yang dibuat dengan investor dalam penjualan produk investasi Government Bonds Fund (GBF) berupa Kontrak Pengelolaan Dana (KPD).
Dalam perjanjian itu, Kuasa Hukum Nikko Binsar H Nababan menjelaskan Bank Permata tidak masuk sebagai salah satu pihak. "Antara Permata dengan investor tidak ada ikatan hukum," ujarnya.
Makanya, Binsar merasa heran dengan langkah Bank Permata yang mengaku sudah mengganti kekurangan dana investasi dari investor yang meneken KPD sebanyak Rp 5,38 miliar. Padahal, dalam urusan investasi ini, Nikko mengklaim telah melaksanakan seluruh kewajibannya kepada investor berdasarkan KPD. Nikko juga tidak pernah menerima tagihan dari investor soal kekurangan pembayaran.
Binsar mengatakan, masalah bertambah lagi karena seluruh dalil yang diajukan Bank Permata soal KPD ini dikabulkan oleh BAPMI. Makanya, Nikko meminta Pengadilan untuk membatalkan putusan BAPMI.
Kuasa Hukum Permata Edward Lontoh mengatakan, bukti-bukti yang diajukan Nikko sudah tidak relevan lagi. Sebab, putusan arbitrase pasar modal sudah tidak boleh diperiksa di pengadilan negeri. Jika hakim memeriksa, hal itu sudah melampaui wewenang. “Yang harus dibuktikan apakah proses arbitrase telah terjadi tipu tipu muslihat” ujar Edward.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News