kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Nasabah bawa CIMB dan Falcon ke arbitrase


Selasa, 21 Februari 2012 / 07:54 WIB
Nasabah bawa CIMB dan Falcon ke arbitrase
ILUSTRASI. Ilustrasi asuransi kesehatan. KONTAN/Muradi/2016/10/11


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Edy Can

JAKARTA. Sengketa antara nasabah produk reksadana Falcon Optima Plus dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk dan PT Falcon Asia Resources Management semakin meruncing.

Kemarin (20/2), kuasa hukum dari lima nasabah produk reksadana itu resmi mendaftarkan gugatan mereka kepada kedua pihak di atas di Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI).

Dalam gugatan, mereka menuntut Bank CIMB dan Falcon Asia mengembalikan uang mereka berikut dengan bunganya Kelima nasabah itu adalah PT Asuransi Bumiputera Muda 1967, PT Asuransi Bumi Asih Jaya, Dana Pensiun Mitra Krakatau, dan Dana pensiun Pegawai Universitas Muhammadiyah, Malang. Sementara, satu orang berasal dari individu yang tidak mau namanya disebut. Kuasa hukum kelima nasabah ini, Agus Azis mengklaim, total kerugian para kliennya Rp 24 miliar.

Dalam gugatannya, nasabah ini mendudukan CIMB Niaga selaku termohon pertama, dan Falcon Asia Resources sebagai termohon kedua. Menurut Agus, dalam gugatan tersebut, para kliennya menyatakan bahwa Bank CIMB Niaga selaku bank kustodian tidak berwenang mentransfer seluruh atau sebagian hasil penjualan kembali reksadana Falcon Optima Plus masuk ke rekening PT Falcon Asia Resources selaku manager investasi. "Klien kami sama sekali tidak mengenal siapa itu Falcon Asia apalagi mempunyai hubungan hukum," tegas Agus kepada KONTAN, Senin (20/11).

Menurut Agus, pemindahbukuan hasil reksadana tersebut tidak sah dan harus batal demi hukum. Karena itu, Falcon Asia Resources dan CIMB Niaga telah melakukan pelanggaran atau wanprestasi kontrak investasi kolektif.

Atas dasar itu, Agus meminta BAPMI menyatakan kedua perusahaan tersebut telah melakukan wanprestasi dan membayar kerugian yang terjadi akibat perbuatan tersebut kepada lima nasabah. Mereka juga menuntut CIMB Niaga dan Falcon secara tanggung renteng membayar bunga sebesar 6% per tahun, sejak terjadinya kerugian.

Catherine Hadiman, Wakil Presiden Direktur Bank CIMB Niaga belum memberikan komentar atas gugatan ini. Telepon dan pesan singkat dari KONTAN belum direspon yang bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×