kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kim Eng menggugat nasabah terkait utang investasi


Senin, 04 April 2011 / 09:42 WIB
Kim Eng menggugat nasabah terkait utang investasi
ILUSTRASI. Pelanggan melakukan pengisian?token listrik. KONTAN/Baihaki


Reporter: Fahriyadi, Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Sengketa perusahaan sekuritas dan nasabahnya kembali mencuat. PT Kim Eng Securities mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Sumardi, salah satu nasabah mereka. Kim Eng menuding Sumardi tidak melunasi kewajibannya yang mencapai Rp 689 juta.

Berdasarkan berkas gugatan, kasus ini berawal ketika Sumardi mengajukan fasilitas pembiayaan kepada Kim Eng Securities. Tujuannya agar Sumardi bisa melakukan transaksi jual beli saham.

Kim Eng dan Sumardi lantas meneken Perjanjian Pembukaan Rekening pada 12 Juli 2007. Tapi, selanjutnya, sebagai akibat penurunan harga saham, Sumardi memiliki kewajiban sebesar Rp 494,66 juta. Kim Eng mengaku berulangkali menegur Sumardi, tapi yang bersangkutan tidak juga melunasi utangnya. Somasi yang dikirim Kim Eng pada 2 Februari 2009 juga tidak membuahkan hasil.

Karena menilai Sumardi telah wanprestasi, Kim Eng pun mengenakan denda sebesar Rp 195,06 juta, sehingga total kewajiban Sumardi menjadi Rp 689,72 juta. Kim Eng juga menggugat Sumardi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar ia membayar utang.

Khawatir tergugat akan memindahtangankan hartanya kepada pihak lain, Kim Eng juga meminta sita jaminan atau conservatoir beslag atas aset milik Sumardi yakni rumah di Jalan Kembang Sepatu, Kramat, Jakarta Pusat.

Selain itu, Kim Eng juga meminta putusan kelak harus dilaksanakan terlebih dulu (uitvoerbaar bij voorraad), walau Sumardi mengajukan banding atau kasasi. Cuma, ketika dihubungi di kantornya, Kuasa Hukum Kim Eng, Lukas Budiono, menolak memberikan keterangan.

Adapun Sumardi mengajukan eksepsi kompetensi absolut. Mohammad Ali Mukti Simamora, Kuasa Hukum Sumardi menilai, sengketa perdata Kim Eng dan kliennya merupakan wilayah hukum Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI). "Ini sesuai dengan pernyataan yang dikeluarkan Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada Agustus 2009 setelah klien kami mengajukan laporan pengaduan," ujarnya.

Ali menyatakan, pihaknya menemukan indikasi adanya perbuatan pidana dan pelanggaran administratif yang dilakukan Kim Eng. Ia mencontohkan, saat proses mediasi, Kim Eng tak menyerahkan perjanjian yang telah ditandatangani kedua pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×