kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ngendon 30 hari di pelabuhan, bisa disita negara


Kamis, 26 Juni 2014 / 21:11 WIB
Ngendon 30 hari di pelabuhan, bisa disita negara
ILUSTRASI. Penyakit asam lambung sendiri merupakan kondisi saat cairan asam lambung berulang kali naik ke kerongkongan atau esofagus.


Reporter: Widyasari Ginting | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pemerintah akan memberikan batas waktu pengambilan barang atau kontainer di pelabuhan. Rencananya jika dalam waktu 30 hari kontainer tidak diambil, akan menjadi milik negara. Rencana itu keluar setelah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung (CT) melakukan kunjungan ke Pelabuhan Tanjung Priok dan melakukan rapat koordinasi kelancaran arus barang.

CT menjelaskan, dalam rapat pemerintah membahas soal langkah dan sikap pemerintah terhadap barang-barang yang sudah lebih dari sebulan tidak diambil oleh pemiliknya. "Langkah sudah diputuskan agar masalah ini selesai," ujarnya. Dia bilang, barang-barang yang keberadaannya sudah lebih 30 hari tidak akan ditorerir lagi keberadaanya.

Akan ada mekanisme lanjutan yang akan dilakukan Ditjen Bea dan Cukai. Menurutnya peraturan mengenai barang atau kontainer yang sudah 30 hari tidak diambil oleh pemiliknya akan selesai maksimal dalam 2 minggu ke depan.

Menteri Perdagangan M. Lutfi menambahkan, tidak hanya 30 hari, "Ada kontainer berpendingin yang di colok ke stop kontak sampai 2 tahun tidak ditebus," ungkap Lutfi. Dengan kondisi itu maka denda dan ongkos barang, dibandingkan dengan nilai barang menjadi tidak berimbang.

Oleh karena itu harus diputuskan status barang-barang itu. "Misalnya kalo itu dianggap sebagai barang negara, negara bisa mengambil dan menyita," katanya. 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono menjelaskan, berdasarkan peraturan yang dimiliki bea dan cukai, barang yang belum diambil dalam 30 hari sebenarnya belum dapat diambil oleh negara. Namun jika barang tersebut tidak diambil dalam 60 hari, maka barang tersebut dapat dikuasai oleh negara. "Ditambah 40 hari lagi sehingga total menjadi 100 hari, menjadi barang milik negara," jelas Agung.

Regulasi inilah yang menurut Agung digunakan oleh Diretorat Jendral Bea dan Cukai. Apakah kemudian peraturan ini dinilai cukup atau akan dipercepat, Agung bilang akan dilakukan pembahasan dengan instansi-instansi terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×