CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.695   45,00   0,29%
  • IDX 7.289   45,52   0,63%
  • KOMPAS100 1.121   4,16   0,37%
  • LQ45 885   -2,10   -0,24%
  • ISSI 222   2,02   0,92%
  • IDX30 456   -1,28   -0,28%
  • IDXHIDIV20 551   -3,22   -0,58%
  • IDX80 128   0,11   0,08%
  • IDXV30 138   -0,88   -0,63%
  • IDXQ30 152   -0,74   -0,49%

Negara-negara ini telah menjalin perjanjian MLA dengan Indonesia


Kamis, 28 Maret 2019 / 13:05 WIB
Negara-negara ini telah menjalin perjanjian MLA dengan Indonesia


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menuturkan bahwa pemerintah telah menandatangani perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana atau MLA (Mutual Legal Assistance) dengan sejumlah negara. 

Negara-negara tersebut memiliki potensi sebagai tempat untuk bersembunyi, menempatkan asset hasil kejahatan, dan dilakukannya tindak kejahatan cyber. 

"Beberapa perjanjian MLA yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia adalah Swiss, ASEAN, Australia, Hong Kong, RRC, Korea Selatan, India, Vietnam, Uni Emirat Arab, dan Iran," ujar Yasonna saat menjadi pembicara kunci Seminar Nasional Arah Kebijakan Pembaruan Hukum Pidana, di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis (28/3). 

Yasonna mengatakan, sebagai negara yang mempunyai tujuan ikut melaksanakan ketertiban dunia, Indonesia harus ikut aktif dalam tata pergaulan internasional. 

Hal itu diimplementasikan melalui berbagai perjanjian dan selanjutnya meratifikasinya menjadi undang-undang. Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu mengatakan, saat ini, kejahatan dunia maya memungkinkan seseorang atau sekelompok orang melakukan kejahatan tanpa harus bertemu dengan korbannya Bahkan pelakunya tidak diketahui keberadaan tempat tinggal atau negaranya. 

"Karena itu pembaruan hukum pidana sesungguhnya tidak hanya terbatas pada KUHP yang harus adaptif terhadap perkembangan masyarakat dan kearifan lokal," kata Yasonna. 

"Pembaharuan hukum pidana juga harus mempertimbangkan hal-hal lain diluar rumah hukum pidana yang juga berkembang secara dinamis, bahkan acapkali sulit diramalkan," ucapnya. (Kristian Erdianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Negara-negara yang Telah Menjalin Perjanjian MLA dengan Indonesia"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×