kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.620   67,00   0,38%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Negara-negara ini telah menjalin perjanjian MLA dengan Indonesia


Kamis, 28 Maret 2019 / 13:05 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menuturkan bahwa pemerintah telah menandatangani perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana atau MLA (Mutual Legal Assistance) dengan sejumlah negara. 

Negara-negara tersebut memiliki potensi sebagai tempat untuk bersembunyi, menempatkan asset hasil kejahatan, dan dilakukannya tindak kejahatan cyber. 

"Beberapa perjanjian MLA yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia adalah Swiss, ASEAN, Australia, Hong Kong, RRC, Korea Selatan, India, Vietnam, Uni Emirat Arab, dan Iran," ujar Yasonna saat menjadi pembicara kunci Seminar Nasional Arah Kebijakan Pembaruan Hukum Pidana, di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis (28/3). 

Yasonna mengatakan, sebagai negara yang mempunyai tujuan ikut melaksanakan ketertiban dunia, Indonesia harus ikut aktif dalam tata pergaulan internasional. 

Hal itu diimplementasikan melalui berbagai perjanjian dan selanjutnya meratifikasinya menjadi undang-undang. Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu mengatakan, saat ini, kejahatan dunia maya memungkinkan seseorang atau sekelompok orang melakukan kejahatan tanpa harus bertemu dengan korbannya Bahkan pelakunya tidak diketahui keberadaan tempat tinggal atau negaranya. 

"Karena itu pembaruan hukum pidana sesungguhnya tidak hanya terbatas pada KUHP yang harus adaptif terhadap perkembangan masyarakat dan kearifan lokal," kata Yasonna. 

"Pembaharuan hukum pidana juga harus mempertimbangkan hal-hal lain diluar rumah hukum pidana yang juga berkembang secara dinamis, bahkan acapkali sulit diramalkan," ucapnya. (Kristian Erdianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Negara-negara yang Telah Menjalin Perjanjian MLA dengan Indonesia"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×