kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Negara-negara ini telah menjalin perjanjian MLA dengan Indonesia


Kamis, 28 Maret 2019 / 13:05 WIB
Negara-negara ini telah menjalin perjanjian MLA dengan Indonesia


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menuturkan bahwa pemerintah telah menandatangani perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana atau MLA (Mutual Legal Assistance) dengan sejumlah negara. 

Negara-negara tersebut memiliki potensi sebagai tempat untuk bersembunyi, menempatkan asset hasil kejahatan, dan dilakukannya tindak kejahatan cyber. 

"Beberapa perjanjian MLA yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia adalah Swiss, ASEAN, Australia, Hong Kong, RRC, Korea Selatan, India, Vietnam, Uni Emirat Arab, dan Iran," ujar Yasonna saat menjadi pembicara kunci Seminar Nasional Arah Kebijakan Pembaruan Hukum Pidana, di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis (28/3). 

Yasonna mengatakan, sebagai negara yang mempunyai tujuan ikut melaksanakan ketertiban dunia, Indonesia harus ikut aktif dalam tata pergaulan internasional. 

Hal itu diimplementasikan melalui berbagai perjanjian dan selanjutnya meratifikasinya menjadi undang-undang. Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu mengatakan, saat ini, kejahatan dunia maya memungkinkan seseorang atau sekelompok orang melakukan kejahatan tanpa harus bertemu dengan korbannya Bahkan pelakunya tidak diketahui keberadaan tempat tinggal atau negaranya. 

"Karena itu pembaruan hukum pidana sesungguhnya tidak hanya terbatas pada KUHP yang harus adaptif terhadap perkembangan masyarakat dan kearifan lokal," kata Yasonna. 

"Pembaharuan hukum pidana juga harus mempertimbangkan hal-hal lain diluar rumah hukum pidana yang juga berkembang secara dinamis, bahkan acapkali sulit diramalkan," ucapnya. (Kristian Erdianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Negara-negara yang Telah Menjalin Perjanjian MLA dengan Indonesia"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×