kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Negara kehilangan pajak Rp 20 T setelah PTKP naik


Selasa, 17 Januari 2017 / 17:55 WIB
Negara kehilangan pajak Rp 20 T setelah PTKP naik


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengakui telah kehilangan penerimaan negara sebesar Rp 20,1 triliun pada 2016 setelah menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

"Dari target penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di APBN-P 2016 sebesar Rp 129,3 triliun, realisasinya Rp 109,2 triliun," kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi saat Rapat Kerja Evaluasi Penerimaan Perpajakan 2016 dan Proyeksi 2017 di Gedung DPR RI, Selasa (17/1).

Dia bilang, ada penurunan sebesar Rp 20,1 triliun setelah mulai menetapkan batas PTKP menjadi Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan.

Sebelumnya, PTKP disesuaikan oleh Kemenkeu dari Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan yang berlaku Juni 2015

"Dulu kita harap dengan naik PTKP maka daya beli naik. Namun, daya beli digunakan untuk membeli resolusi rumah tangga bukan barang kena pajak," ujar Ken.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×