kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Negara kehilangan pajak Rp 20 T setelah PTKP naik


Selasa, 17 Januari 2017 / 17:55 WIB
Negara kehilangan pajak Rp 20 T setelah PTKP naik


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengakui telah kehilangan penerimaan negara sebesar Rp 20,1 triliun pada 2016 setelah menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

"Dari target penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di APBN-P 2016 sebesar Rp 129,3 triliun, realisasinya Rp 109,2 triliun," kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi saat Rapat Kerja Evaluasi Penerimaan Perpajakan 2016 dan Proyeksi 2017 di Gedung DPR RI, Selasa (17/1).

Dia bilang, ada penurunan sebesar Rp 20,1 triliun setelah mulai menetapkan batas PTKP menjadi Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan.

Sebelumnya, PTKP disesuaikan oleh Kemenkeu dari Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan yang berlaku Juni 2015

"Dulu kita harap dengan naik PTKP maka daya beli naik. Namun, daya beli digunakan untuk membeli resolusi rumah tangga bukan barang kena pajak," ujar Ken.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×