Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can
JAKARTA. Sebanyak 20 kardus barang bukti yang disegel oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih tertahan di Gedung Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Selasa (31/7/2012) pagi. Barang bukti yang didapatkan penyidik KPK ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi simulator kemudi motor dan mobil. Kasus ini diduga melibatkan mantan Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo, yang kini menjabat sebagai Gubenur Akademi Kepolisian.
"Barang bukti tetap tidak bisa dibawa. Jadi, barang bukti kami segel, menunggu perkembangan lebih lanjut pembicaraan pimpinan KPK dan pimpinan Polri," kata sumber Kompas.com di lingkungan penyidik KPK, Selasa.
Di antara barang bukti tersebut, terdapat dokumen lelang asli pengadaan simulator, rekening koran milik Primer Koperasi Polisi Korlantas (Primkoppol) Korlantas Polri, serta hard disk dan perangkat komputer.
Menurut sumber tersebut, saat ini penyidik Polri masih berada di Gedung Korlantas. Sumber yang sama pula yang pertama kali menginformasikan bahwa para penyidik sempat tertahan belasan jam seusai melakukan penggeledahan di gedung Korlantas.
Terkait hal ini, KPK resmi mengumumkan Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka. Djoko selaku selaku Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat itu diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan orang lain.
"Perlu dijelaskan bahwa KPK sejak 27 Juli 2012 meningkatkan penyelidikan ke penyidikan dengan tersangka DS (Djoko Susilo) pernah menjabat sebagai Dirlantas (Korlantas)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Selasa. (Hindra Liuw/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News