kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 18.097   17,00   0,09%
  • IDX 5.439   51,35   0,95%
  • KOMPAS100 703   6,01   0,86%
  • LQ45 547   2,49   0,46%
  • ISSI 186   3,05   1,66%
  • IDX30 306   1,13   0,37%
  • IDXHIDIV20 403   3,67   0,92%
  • IDX80 81   0,56   0,70%
  • IDXV30 112   1,52   1,37%
  • IDXQ30 102   0,58   0,58%

Nazaruddin resmi dipecat dari DPR


Rabu, 07 September 2011 / 13:04 WIB
ILUSTRASI. Petugas PTSP Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melayani calon investor yang mengurus ijin usaha di kantor BKPM Jakarta, Senin (11/1).


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Muhammad Nazaruddin sudah bukan lagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kemarin (6/9), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah meneken surat keputusan pemecatan anggota Komisi VII DPR tersebut.

Juru bicara kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan, surat keputusan tersebut sudah dikirimkan kepada Ketua DPR Marzuki Alie. Asal tahu saja, Nazaruddin merupakan tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.

Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat ini sempat melarikan diri ke berbagai negara namun akhirnya tertangkap di Cartagena, Kolombia. Saat ini, Nazaruddin mendekam di rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Julian mengakui, proses keluarnya surat keputusan itu sangat lama. Karena, dia beralasan, surat pemecatan itu harus melalui serangkaian pemeriksaan agar tidak terjadi kekeliruan ataupun kesalahan. "Jadi memang butuh proses apalagi kemarin presiden pergi ke Jawa Tengah dan Jawa Barat," katanya, Rabu (7/9).

Catatan saja, DPR mengirimkan surat pemecatan Nazaruddin sejak 26 Agustus lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×