kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.042.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Nazaruddin resmi dipecat dari DPR


Rabu, 07 September 2011 / 13:04 WIB
Nazaruddin resmi dipecat dari DPR
ILUSTRASI. Petugas PTSP Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melayani calon investor yang mengurus ijin usaha di kantor BKPM Jakarta, Senin (11/1).


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Muhammad Nazaruddin sudah bukan lagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kemarin (6/9), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah meneken surat keputusan pemecatan anggota Komisi VII DPR tersebut.

Juru bicara kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan, surat keputusan tersebut sudah dikirimkan kepada Ketua DPR Marzuki Alie. Asal tahu saja, Nazaruddin merupakan tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.

Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat ini sempat melarikan diri ke berbagai negara namun akhirnya tertangkap di Cartagena, Kolombia. Saat ini, Nazaruddin mendekam di rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Julian mengakui, proses keluarnya surat keputusan itu sangat lama. Karena, dia beralasan, surat pemecatan itu harus melalui serangkaian pemeriksaan agar tidak terjadi kekeliruan ataupun kesalahan. "Jadi memang butuh proses apalagi kemarin presiden pergi ke Jawa Tengah dan Jawa Barat," katanya, Rabu (7/9).

Catatan saja, DPR mengirimkan surat pemecatan Nazaruddin sejak 26 Agustus lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×