Reporter: Teodosius Domina | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Pengadilan Tipikor Jakarta kembali mengadili kasus dugaan mega korupsi di proyek kartu tandap penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP atau KTP-el. Sidang pada Senin (3/4) menghadirkan mantan bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebagai saksi.
Kesaksian Nazarudi kali ini berbeda dengan yang pernah disampaikan saksi mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Teguh Juwarno. Nazaruddin bilang bagi-bagi duit kepada pimpinan Komisi II oleh Mustokoweni dilakukan sebelum Juni 2010.
Menurut Nazarudin, uang diberikan sebelum Mustokoweni meninggal. "Soal penyerahan uang di ruangannya Mustokoweni, saudara tahu kapan meninggalnya?" tanya jaksa KPK, Irene Putri.
"2010. Bulannya lupa," jawab Nazaruddin.
"Apakah penyerahan uang di ruang Mustokoweni dilakukan sebelum meninggal?" jaksa Irene bertanya lagi.
"Sebelum," kata Nazaruddin tegas.
"Soalnya kemarin ada yang bilang penyerahan uangnya pada September 2010," timpal Irene.
"Iya meninggal di Semarang 2010. Tapi sebelum (meninggal)," tandas Nazaruddin.
Pada persidangan sebelumnya, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Teguh Juwarno memberi kesaksian bahwa ia tidak pernah menerima cipratan duit dugaan korupsi e-KTP .
"Sekitar bulan September 2010 di ruang kerja Mustokoweni, Andi Narogong membagi uang. Mustokoweni meninggal 18 Juni 2010. Tidak masuk akal kalau ada rapat di ruangan beliau," kata Teguh dalam sidang pekan lalu.
Meski begitu Teguh mengakui bahwa pada bulan Mei 2010 ada dua kali rapat eKTP. Namun ia mengklaim tidak menghadiri rapat tersebut lantaran menjalani terapi medis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News