Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, membenarkan adanya pembagian uang di Ruang Kerja Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Anggota Badan Anggaran DPR RI, Mustokoweni.
Uang tersebut berkaitan dengan proyek e-KTP yang saat itu pembahasannya tengah bergulir di Komisi II.
Nazar mengatakan, tak semua anggota Komisi II menerima uang tersebut.
Ganjar Pranowo yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR menolak uang sebesar US$ 150.000.
"Ribut dia di meja dikasih 150.000. Dia minta (jumlahnya) sama dengan posisi ketua," ujar Nazar, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4).
Nazar mengatakan, ada perbedaan pembagian kepada Pimpinan Komisi II DPR RI.
Menurut dia, Pimpinan Komisi II mendapatkan jatah US$ 200.000, sedangkan anggota mendapatkan US$ 150.000.
Sementara itu, dalam dakwaan disebutkan bahwa Chairuman Harahap selaku Ketua Komisi II mendapatkan US$ 550.000.
Nazar mengatakan, Ganjar meminta jatahnya ditambah. Akhirnya, dia diberikan US$ 500.000.
Hal itu bertolak belakang dengan pernyataan Ganjar saat bersaksi dalam sidang pekan lalu. Ganjar menolak pemberian dari Mustokoweni sebagai sikap.
Meski demikian, ia mengaku tak mengetahui bahwa uang yang ditawarkan kepadanya berkaitan dengan proyek e-KTP.
Nazaruddin mengatakan, ia mengetahui adanya pemberian itu karena dirinya menyaksikan langsung adanya catatan pembagian uang dan proses pemberiannya.
"Saya ada di sana," kata Nazar. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News