Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengatakan, Ani Yudhoyono pernah menegur Anas Urbaningrum ihwal proyek yang bermasalah. Dalam pesan singkat yang dikirimkan Ani, proyek tersebut terkait Universitas Negeri Malang yang dikerjakan oleh anak buah Nazar di Group Permai, Mindo Rosalina Manulang, tetapi dikomandoi oleh Anas.
"Ada proyek Rosa yang katanya punya Anas tidak bayar tagihan vendor di Malang, tolong dibereskan," begitu isi pesan singkat Ani ke Anas sebagaimana diungkapkan oleh Nazar saat bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (25/8).
Lebih lanjut menurut Nazar, karena teguran tersebut, ia dipanggil dan dimarahi oleh Anas. Oleh karena itu lanjut Nazar, dirinya akhirnya memanggil Rosa.
Nazar pun mengakui bahwa dirinya memang sedari awal melarang seluruh pegawainya menyebut nama Anas dalam melakukan lobi-lobi proyek. Namun tanpa sepengetahuan Nazar, Rosa malah mencatut nama Anas guna mendapatkan proyek tersebut.
Dalam persidangan sebelumnya, Rosa yang saat kasus ini terjadi menjabat sebagai Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, perusahaan di bawah naungan Permai Group, mengungkapkan bahwa Nazar melarangnya menyebut nama Anas untuk mendapatkan proyek.
Bahkan lanjut Rosa, Nazar sampai membuat surat perjanjian bahwa jika ada yang menyebut nama Anas terkait proyek-proyek, orang tersebut akan didenda.
"Kita sudah pernah buat surat perjanjian, kalau sebut nama Anas kita didenda Rp 1 miliar," kata Rosa, Kamis (14/8) lalu.
Dalam kasus ini, Anas didakwa menerima uang hingga sebesar Rp 116,52 miliar dan US$ 5,26 juta dari Nazaruddin mewakili Permai Group yang merupakan fee dari berbagai proyek untuk memuluskan berbagai proyek. Uang tersebut digunakan Anas untuk mencalonkan dirinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Selain itu, Anas juga didakwa menerima beberapa fasilitas lainnya seperti fasilitas survei dari PT Lingkaran Survey Indonesia senilai sekitar Rp 487,63 juta, Toyota Harrier bernomor polisi B 15 AUD seharga Rp 670 juta dari Permai Group yang sumber dananya dari tanda jadi proyek Hambalang, dan Toyota Vellfire bernomor polisi B 69 AUD senilai Rp 735 juta dari PT Atrindo Internasional. Anas juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 20,8 miliar dan Rp 3 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News