Sumber: Kontan |
JAKARTA. Kejaksaan Agung masih belum menentukan sikap atas pengusaha Tan Kian yang menjadi tersangka dugaan korupsi dana PT Asuransi ABRI (Asabri). Padahal, Mahkamah Agung sudah menjatuhkan vonis bagi dua tersangka lainnya yakni bekas Direktur Utama Mayor Jenderal Purnawirawan Subarda Midjaja dan pengusaha Henry Leo.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy beralasan, pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi atas dua tersangka itu meski sudah mendengarnya. "Segera setelah menerima salinan putusan, kami akan putuskan status hukumannya seperti apa," kata Marwan, Senin (9/3).
Pada Februari 2008 lalu, Gedung Bundar sudah menetapkan Tan Kian sebagai tersangka dalam dugaan korupsi ini. Jaksa menuduh pemilik Hotel Ritz Carlton dan JW Marriot, Jakarta, ini berkomplot dengan Henry Leo dan Subarda untuk membobol dana prajurit senilai Rp 410 miliar yang tersimpan di Asabri. Dana ini ia gunakan untuk membeli Plaza Mutiara, Jakarta.
Belakangan, sikap jaksa terhadap Tan Kian mengendur setelah bos Dua Mutiara ini bersedia mengembalikan uang pembelian Plaza Mutiara itu. Jaksa pun lantas mengkaji untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Tan Kian. Namun, hingga sekarang, SP3 tersebut belum juga terbit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News