kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Nasib PKPU First Travel diputus pengadilan besok


Senin, 21 Agustus 2017 / 22:37 WIB
Nasib PKPU First Travel diputus pengadilan besok


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Majelis hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan memutus perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel pada Selasa (22/8) esok.

Pada persidangan yang diselenggarakan Senin (21/8) ini, pihak pemohon atau jemaah First Travel dan pihak termohon atau First Travel sama-sama memberikan kesimpulan mereka.

Sidang berlangsung hanya sekitar 15 menit, seusai kedua belah pihak menyampaikan kesimpulan dalam bentuk hard dan soft copy kepada majelis hakim.

"Putusan kami tunda besok (Selasa), tapi mungkin agak siang karena kami masih akan menyusun putusan ya. Waktunya sekitar jam 2 (siang) lah, jangan sampai lewat ya, karena majelis masih ada agenda lain," kata Hakim Ketua, John Tony Hutauruk, dalam persidangan di PN Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum jemaah First Travel, Anggi Putera Kusuma, mengatakan pihaknya menyampaikan kesimpulan berdasarkan fakta persidangan dan alat-alat bukti yang sudah dihadirkan.

"Kami ingin buktikan apakah ada utang jatuh tempo yang dapat ditagih dan adanya dua atau lebih kreditur," kata Anggi.

Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, kewajiban itu merupakan yang dapat dinilai dengan uang.

Adapun perkara ini bermula dari tiga jemaah yang memohon PKPU kepada PN Jakarta Pusat, yakni Hendarsih, Euis Hilda Ria dan Ananda Perdana Saleh.

Mereka merupakan calon jemaah umrah yang telah membayar lunas biaya kepada First Travel, namun tak kunjung diberangkatkan umrah. Total tagihan ketiga pemohon tersebut mencapai Rp 54,4 juta.

"Kami juga sudah tegur First Travel, tapi masih tidak diberangkatkan. Dari situ sudah terlihat dia wanprestasi dan dianggap sebagai utang," kata Anggi.

Sedangkan Deski, Kuasa Hukum First Travel mengaku optimis majelis hakim tak akan menerima permohonan PKPU pemohon.

"Kuasa hukum dididik untuk optimis. Kalau perlu seperti kangguru yang digigit lehernya sama singa, tapi terus berjuang sampai kita masih hidup. Selagi belum sampai titik darah penghabisan, itu masih harus terus berjuang," kata Deski yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi Legal First Travel tersebut.

Adapun jemaah memilih jalur PKPU lantaran prosesnya berlangsung cepat, atau sekitar 27 hari.

Hal ini lebih cepat jika dibandingkan dengan perkara perdata biasa atau pidana yang bisa menghabiskan waktu bertahun-tahun.

Sebagai informasi, Hendarsih telah membayar lunas paket umrah sebesar Rp 16,8 juta pada pada 20 April 2017.

Kemudian Euis Hilda Ria dan Ananda Perdana Saleh telah membayar paket umrah sebesar Rp 18,8 juta.

Sebanyak 43 jemaah lain menyusul mengajukan PKPU kepada First Travel. Total tagihannya mencapai Rp 758 juta. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×