kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.149   51,00   0,31%
  • IDX 7.072   87,75   1,26%
  • KOMPAS100 1.056   15,28   1,47%
  • LQ45 830   12,75   1,56%
  • ISSI 214   1,84   0,87%
  • IDX30 423   6,75   1,62%
  • IDXHIDIV20 510   7,91   1,58%
  • IDX80 120   1,71   1,44%
  • IDXV30 125   0,55   0,45%
  • IDXQ30 141   2,04   1,47%

Satgas Waspada Investasi: Waspadai 57 entitas investasi ini


Rabu, 07 Maret 2018 / 17:44 WIB
Satgas Waspada Investasi: Waspadai 57 entitas investasi ini
ILUSTRASI. Hati-hati Bujukan Investasi Bodong


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang, Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) meminta masyarakat berhati-hati pada 57 entitas yang berkedok perusahaan investasi.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan imbauan ini dikeluarkan mengingat entitas tersebut tidak memiliki izin usaha penawaran produk dan penawaran investasi. Perusahaan-perusahaan tersebut juga berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.

Sebanyak 57 entitas yang sedang diperiksa Satgas Waspada Investasi ini antara lain - 33 entitas di bidang forex/futures trading, 9 entitas di bidang cryptocurrency, 8 entitas di bidang multi level marketing (MLM), dan 7 entitas di bidang lainnya.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dengan penawaran investasi dari entitas yang telah dihentikan kegiatan usahanya, tapi masih beroperasi seperti PT Maestro Digital Telekomunikasi, PT Global Mitra Group dan UN Swissindo yang sebelumnya telah diumumkan kepada masyarakat melalui Siaran Pers Satgas Waspada Investasi.

Simak daftar 57 entitas yang telah dipantau dan diperiksa langsung oleh Satgas Waspada Investasi hingga Februari 2018, dan harus menghentikan kegiatannya. 


Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK telepon 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Untuk mudahnya, jika Anda mendapat tawaran investasi, pastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki izin dari otoritas yang berwenang, berizin untuk menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Juga memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×