Reporter: Noverius Laoli | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Seorang nasabah pemegang hak polis asuransi jiwa bernama Mela Sari melayangkan gugatan kepada PT Prudential Life Assurance. Gugatan didaftarkan pada 18 Februari 2014 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nasabah menilai, Prudential telah melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji. Kuasa hukum Mela Sari, Riki Ricardo Manik mengatakan, kliennya merupakan tertanggung atau pemegang hak polis asuransi jiwa Nomor 06193211 yang diterbitkan Prudential sebagaimana tertuang dalam Polis tertanggal 8 Agustus 2012.
Mela mendapat uang pertanggungan asuransi dasar (Prulink Assurance Account) sejumlah Rp 300 juta. Dan uang pertanggungan asuransi tambahan kondisi kritis sebesar Rp 300 juta. Riki menjelaskan, sebelum Prudential menerbitkan polis, kliennya telah mengajukan Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) dengan melampirkan dokumen sebagaimana dipersyaratkan Prudential.
"Tergugat kemudian melaksanakan proses underwriting yaitu proses menganalisa dan memverifikasi keabsahan keterangan dalam SPAJ maupun segala lampiran dokumen yang diajukan oleh Penggugat selaku calon nasabah," ujar Riki kepada KONTAN, Kamis (15/5).
Pada 8 Agustus 2012, Prudential menyetujui pengajuan asuransi Jiwa Penggugat dan menerbitkan Polis No.06193211 atas nama Mela Sari. Nah pada tanggal 29 September 2013 sampai 3 Oktober 2013, Mela jatuh sakit hingga mengharuskan Mela menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Kartika yang merupakan rumah sakit rekanan Prudential.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, dan diagnosa dokter, diketahui Mela ternyata menderita penyakit Chronic Kidney Disease (gagal ginjal). Berdasarkan ketentuan khusus Polis Asuransi Tambahan PruCrisis Cover 34, Penyakit gagal ginjal yang diderita Mela termasuk salah satu dari 34 jenis penyakit kritis yang di cover Prudential.
Pada bulan Oktober 2013, Mela mengajukan klaim penyakit kritis dengan melampirkan seluruh dokumen klaim sebagaimana ketentuan polis. Setelah hampir sebulan, Prudential tidak kunjung mencairkannya.
Malahan Prudential justru mengirimkan surat kepada kuasa hukum Mela yang intinya meminta klarifikasi atas dokumen terkait Polis atas nama Mela. Meskipun sudah memverifikasi dokumen-dokumen yang diperlukan, tapi Prudential tidak juga membayar kewajibannya.
Riki menduga Prudential menunjukkan itikad tidak baik dalam melaksanakan perjanjian. "Karenanya perbuatan Prudential dikategorikan perbuatan wanprestasi," terang Riki.
Atas perbuatan Prudential itu, Mela mengaku menderita kerugian Rp 300 juta. Mela meminta agar prudensial membayar bunga 10% per bulan terhitung mulai Oktober 2013 sampai pelunasan dan kerugian immateril sebesar Rp 2 miliar.
Mela meminta agar untuk menjamin putusan, maka perlu diletakkan sita jaminan seperti, alat-alat perlengkapan kantor berupa komputer-komputer, meja-meja, alat-alat tulis kantor, kendaraan bermotor dan semua benda-benda bergerak yang berada di lingkungan tetapi tidak terbatas pada benda yang berada di Prudential Tower Jl.Jend Sudirman Kav 79 Jakarta Selatan.
Terkait gugatan tersebut, kuasa hukum Prudential Donce Andrianto enggan berkomentar. "Saya belum bisa mengomentari itu," ujarnya. Kasus ini tengah memasuki tahap mediasi di PN Jakarta Selatan. Menurut Riki sampai saat ini belum ada tanda-tanda Prudential akan bersedia berdamai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News