kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Napi korupsi akan ditempatkan di LP Sukamiskin


Jumat, 28 Desember 2012 / 20:23 WIB
ILUSTRASI. Mengatur suasana kamar tidur termasuk salah satu cara cepat tidur untuk orang yang susah tidur. Foto:?Instagram @self_diy


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menegaskan, narapidana khusus tindak pidana korupsi di Indonesia akan dikhususkan penempatannya ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Proses pemindahan narapidana ini akan dilaksanakan secara bertahap.

Dikatakan Denny, saat ini telah 77 narapidana kasus tindak pidana korupsi yang telah dipindahkan dan menempati sel di LP Sukamiskin, Bandung. Kapasitas LP Sukamiskin menurut Denny mencapai 547 sel tahanan. Saat ini, LP tersebut baru menampung sebanyak 309 tahanan. Sehingga, masih tersedia ruang kosong bagi narapidana tindak pidana korupsi. 

Denny menambahkan, tidak semua narapidana kasus korupsi akan dipindahkan ke LP Sukamiskin. Sebab, pemindahan ini harus berdasarkan penilaian atau assessment tertentu. Penilaian ini berdasarkan tingkatan masa hukuman, besaran uang pengganti dan juga tingkat kasus korupsi yang dilakukan oleh narapidana tersebut. 

"Kalau korupsi tidak signifikan, narapidana itu cukup ditempatkan di Lapas daerah. Korupsi kecil tidak dipindah ke Sukamiskin. Masa hukuman, besarnya uang pengganti dan tingkat kejahatan korupsi juga menjadi pertimbangan penilaian untuk pemindahan ke LP Sukamiskin," tutur Denny di LP Cipinang, Jakarta, Jumat (28/12). 

Denny melanjutkan, berdasarkan data Kemeterian Hukum dan HAM, di seluruh Indonesia terdapat 2.408 narapidana tindak pidana korupsi. Adapun di Jakarta terdapat 149 napi. Sebanyak 60 napi di antaranya berada di LP Cipinang, Blok Tipikor. Dari LP Cipinang, sebanyak 20 orang narapidana telah dipindahkan ke Sukamiskin pada minggu ketiga bulan Desember 2012. Sementara 40 narapidana sisanya akan dipindah minggu depan.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM memang merencanakan pemindahan narapidana tindak pidana korupsi ke Lapas Sukamiskin. Pemindahan itu diakui tepat karena telah melalui sejumlah kajian. Di antaranya adalah ruangan sel yang hanya cukup untuk satu orang sehingga mempermudah pengawasan.

Tak hanya itu, ke depannya, menurut Denny, para terpidana korupsi yang ditahan di LP Sukamiskin akan mendapat pembinaan khusus yang berbeda dengan tahanan lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×