kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Secara bertahap, koruptor dikirim ke Sukamiskin


Jumat, 28 Desember 2012 / 15:52 WIB
Secara bertahap, koruptor dikirim ke Sukamiskin
ILUSTRASI. Infinix Hot 10s


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Narapidana tindak pidana korupsi di Indonesia akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Proses pemindahan narapidana tersebut akan dilaksanakan secara bertahap.

"Pemindahaanya secara gradual. Sukamiskin kapasitasnya 547 sekarang terisi 309 jadi bisa menerima yang ada di blok tipikor," ujar Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana di LP Cipinang Blok Tipikor, Jakarta Timur, Jumat (28/12).

Namun, kata dia, tidak semua narapidana kasus korupsi akan dipindahkan. Menurut Denny, Kementerian Hukum dan HAM akan memberikan assessment terlebih dahulu kepada narapidana itu apakah layak dipindahkan ke Sukamiskin atau tidak. Assessment tersebut terkait tingkat kasus korupsi yang dilakukan narapidana tersebut.

"Kalau korupsi tidak signifikan dia cukup di lapas daerah, misalnya kasus korupsi Rp 25 juta, Rp 50 juta, termasuk korupsi kecil tidak dipindah ke Sukamiskin," tuturnya.

Data dari Kemeterian Hukum dan HAM, jelas Denny, di seluruh Indonesia terdapat 2.408 narapidana tindak pidana korupsi. Adapun di Jakarta terdapat 149 napi. Sebanyak 60 napi di antaranya berada di LP Cipinang, Blok Tipikor.

Di Cipinang sendiri, 20 orang narapidana telah dipindahkan ke Sukamiskin pada minggu ketiga bulan Desember 2012. Sementara 40 narapidana sisanya akan dipindah minggu depan.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM memang merencanakan pemindahan narapidana tindak pidana korupsi ke Lapas Sukamiskin. Pemindahan itu diakui tepat karena telah melalui sejumlah kajian. Diantaranya adalah ruangan sel yang hanya cukup untuk satu orang sehingga mempermudah pengawasan.

Tak hanya itu, ke depannya, menurut Denny, para terpidana korupsi yang ditahan di LP Sukamiskin akan mendapat pembinaan khusus yang berbeda dengan tahanan lain. (Fabian Januarius Kuwado/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×