Reporter: Noverius Laoli | Editor: Amal Ihsan
JAKARTA. Wakil Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Nanan Sukarna diperiksa selama lebih dari sembilan jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nanan mengaku, ia menjelaskan kepada penyidik soal peran institusi Polri dalam kasus dugaan suap dalam pengadaan simulator untuk ujian Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Kita memperjelas bahwa preaudit dan gelar perkara adalah untuk meyakinkan pengguna anggaran sebelum tanda tangan," ujar Nanan usai diperiksa penyidik, Rabu (6/3). Nanan menjelaskan, ini tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 20110 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Menurut Nanan, pengguna anggaran bisa membuat tim teknis preaudit. Tugas tim tersebut adalah meyakinkan pengguna anggaran sebelum meneken pemenang lelang.
Selain menjelaskan soal peran institusi polri, Nana juga menjelaskan ke penyidik soal tindakan yang diambil institusi Polri setelah ada temuan dugaan korupsi dalam pengadaan simulator. Nanan mengaku sudah memerintahkan Inspektur Pengawasan Umum Polri dan Kepala Badan Reserse dan Kriminal untuk melakukan penyelidikan.
Nanan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap dalam pengadaan simulator SIM dengan tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News