Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan bahwa terdakwa kasus dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam penanganan perkara Pilkada, Chairun Nisa, masih akan tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar untuk Kalimantan tengah.
"Saya belum cari tapi kira-kira ada (nama Chairun Nisa dalam DCT)," kata Hadar kepada wartawan saat meninjau produksi logistik Pemilu 2014, di Jakarta, Minggu (9/2).
Pasalnya kata Hadar, status Chairun Nisa saat ini masih belum berkekuatan hukum tetap (incraht). Sedangkan dalam aturan undang-undang, setiap calon legislatif tidak akan memenuhi syarat apabila dia pernah dipidana penjara dengan hukuman lima tahun atau lebih.
Seperti diketahui, Chairun Nisa merupakan anggota DPR Komisi III dari Fraksi Golkar yang tersandung masalah korupsi. Kini, kasus Chairun Nisa telah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Chairun Nisa ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Oktober 2013 lalu.
Chairun Nisa pun telah menjalani sidang pembacaan surat dakwaan. Dalam persidangan tersebut, Chairun Nisa didakwa menerima suap sebesar Rp 3,075 miliar dari Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan seorang pengusaha bernama Cornelis Nalau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News