kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nadiem bolehkan guru honorer menikmati dana BOS, berikut syarat yang harus dipenuhi


Senin, 27 April 2020 / 01:25 WIB
Nadiem bolehkan guru honorer menikmati dana BOS, berikut syarat yang harus dipenuhi
ILUSTRASI. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim saat konferensi pers terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kementerian Keuangan, Jakarta (10/2/2020).


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan aturan agar para guru honorer bisa menikmati honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Beleid Menteri Nadiem itu tertuang di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020.

Pada aturan ini Nadiem mencabut ketentuan pembayaran honorarium guru paling banyak 50% dari total dana BOS yang diberikan ke sekolah selama pandemi Virus Korona (Covid-19) berlangsung. 

Baca Juga: Meski Minggu, Sri Mulyani melobi IsDB demi utang US$ 250 juta untuk tangani Covid-19

Kebijakan Nadiem ini bertujuan untuk menjamin agar guru honorer yang bekerja di masa pandemi virus corona Covid-19 tetap diberikan honor sesuai haknya. 

"Batasan persentase yang selama ini diatur di dalam aturan sebelumnya dilepas semua. Kami menyerahkan ke kepala sekolah untuk mengatur penggunaannya sesuai keperluan sekolah,” jelas Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad, seperti diunggah laman sekretariat negara, Minggu (26/4).

Hamid mengatakan, tercatat saa ini masih ada 2% sekolah yang menjalankan aktivitas belajarnya secara penuh di sekolah.

Baca Juga: ADB setujui utang ke RI untuk corona US$ 1,5 miliar

Selain itu, masih ada guru-guru yang melakukan pembelajaran di sekolah dengan sistem piket hingga melakukan kunjungan ke rumah murid-muridnya untuk mengatasi kendala komunikasi dalam proses pembelajaran.

Menurut Hamid, Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, juga menguraikan ketentuan guru honor yang bisa dibayarkan upahnya. Pembiayaan pembayaran honor diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan yaitu tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019. 

Syarat lain adalah guru honorer tersebut belum mendapatkan tunjangan profesi, serta memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah. 

Hamid menyayangkan jika ada sekolah yang belum mendaftarkan seluruh tenaga pendidiknya dalam Dapodik padahal guru tersebut sudah mengabdi bertahun-tahun. 

Baca Juga: Sudah 1.170 kendaraan diminta putar balik di 8 titik pintu masuk Jatim

"Dapodik sudah ada dari tahun 2013. Sekolah wajib memasukkan semua data guru honorernya. Guru honor yang sudah lama mengajar di sekolah itu harus dimasukkan ke Dapodik. Data di Dapodik menjadi dasar untuk melakukan audit. Jika tidak ada datanya maka guru tersebut tidak berhak menerima honor dari dana BOS," tandas Hamid.

Baca Juga: Ponpes Al Fatah Temboro, klaster baru virus corona dari lereng Gunung Lawu

Sebagaimana diketahui, Dana BOS dicairkan langsung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hamid menuturkan bahwa  pencairan dana BOS sampai Jumat (24/4) lalu sudah mencapai 99%, sisanya sedang dalam proses verifikasi data. 

Sekolah-sekolah yang masih melakukan verifikasi tersebut berlokasi di timur Indonesia yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Papua. 

Baca Juga: Ada larangan mudik, delapan titik pintu masuk Jawa Timur disekat

"Sementara untuk BOP PAUD dan Kesetaraan karena tahapan penyalurannya dari Kemenkeu ke pemda kemudian ke satuan pendidikan, hingga saat ini dana yang tersalurkan mencapai 48%, sisanya masih dalam proses," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×