kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Mustafa bantah diperiksa Kejagung soal Merpati


Selasa, 21 Juni 2011 / 13:15 WIB
Mustafa bantah diperiksa Kejagung soal Merpati
ILUSTRASI. Laporan Google, Temasek dan Bain berjudul e-Conomy SEA 2019 memperkiraan, nilai pembayaran digital tahun 2025 akan mencapai US$ 1 triliun. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri BUMN Mustafa Abubakar membantah jika dirinya telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) perihal pengadaan pesawat MA-60 milik PT Merpati Nusantara Airlines.

"Belum, belum pernah. Ada bilang hari Kamis lalu saya ke sana. Tidak ada," katanya di depan Kantor Sekretaris Kabinet, Selasa (21/6).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memeriksa Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines , Sardjono Jhony Tjitrokusumo. Pemanggilan dilakukan terkait kasus dugaan penggelembungan dana dalam pembelian pesawat tipe MA 60 buatan China Xian Aircraft .

Pesawat seharga US$ 46 juta itu dibeli melalui proses bilateral Pemerintah Indonesia dan Cina sejak tahun 2005 hingga 2010. Namun harga yang digunakan diduga lebih tinggi dan tidak sepadan dengan kualitas pesawat. Dalam perjalannya, Kejagung mengungkapkan ada indikasi tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat MA-60 buatan China itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×