kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Mustafa bantah diperiksa Kejagung soal Merpati


Selasa, 21 Juni 2011 / 13:15 WIB
Mustafa bantah diperiksa Kejagung soal Merpati
ILUSTRASI. Laporan Google, Temasek dan Bain berjudul e-Conomy SEA 2019 memperkiraan, nilai pembayaran digital tahun 2025 akan mencapai US$ 1 triliun. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri BUMN Mustafa Abubakar membantah jika dirinya telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) perihal pengadaan pesawat MA-60 milik PT Merpati Nusantara Airlines.

"Belum, belum pernah. Ada bilang hari Kamis lalu saya ke sana. Tidak ada," katanya di depan Kantor Sekretaris Kabinet, Selasa (21/6).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memeriksa Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines , Sardjono Jhony Tjitrokusumo. Pemanggilan dilakukan terkait kasus dugaan penggelembungan dana dalam pembelian pesawat tipe MA 60 buatan China Xian Aircraft .

Pesawat seharga US$ 46 juta itu dibeli melalui proses bilateral Pemerintah Indonesia dan Cina sejak tahun 2005 hingga 2010. Namun harga yang digunakan diduga lebih tinggi dan tidak sepadan dengan kualitas pesawat. Dalam perjalannya, Kejagung mengungkapkan ada indikasi tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat MA-60 buatan China itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×