kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,31   7,91   0.88%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mulai besok tes SKD CPNS 2021 dimulai, catat aturan dan syaratnya!


Rabu, 01 September 2021 / 04:29 WIB
Mulai besok tes SKD CPNS 2021 dimulai, catat aturan dan syaratnya!
ILUSTRASI. Para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non-Guru akan memasuki tahap seleksi kompetisi dasar (SKD). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/wsj.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Selain itu, sebelum mengikuti ujian SKD peserta juga harus melakukan tes usap RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau uji cepat antigen dalam kurun waktu 1x24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif. 

Peserta wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di portal SSCASN dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum ujian. 

Pelaksanaan SKD kali ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Untuk itu peserta wajib menggunakan masker 3 lapis yang ditambah dengan penggunaan masker kain di bagian luar. 

Penggunaan face shield direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan. Pengukuran suhu juga dilakukan dengan ketentuan bahwa peserta seleksi yang suhu tubuhnya di bawah 37,3 derajat celcius akan langsung menuju bagian registrasi. 

Baca Juga: Pengumuman Kemendikbud, inilah jadwal & tahapan ujian terbaru PPPK Guru 2021

Sementara peserta dengan suhu tubuh kisaran 37,3 derajat celcius akan dilakukan pemeriksaan ulang dalam rentang waktu lima menit. Bila pada hasil pemeriksaan ulang kedua peserta tersebut tetap memiliki suhu tubuh dikisaran 37,3 derajat celcius, maka tim kesehatan akan memeriksa kondisi peserta. 

Apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta dapat mengikuti ujian, maka peserta dapat mengikuti seleksi dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi terpisah. Namun sebaliknya, peserta diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan jadwal yang ditetapkan BKN. 

Peserta akan dianggap gugur jika tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan tersebut. 

Selain mematuhi protokol kesehatan, para peserta wajib memakai pakaian yang telah ditentukan, yakni baju kemeja putih polos, celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak, jilbab berwarna hitam (bagi yang menggunakan jilbab), dan sepatu pantofel tertutup berwarna gelap. 

Peserta juga harus hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD sesuai dengan sesi ujian. Terkait kelengkapan dokumen, peserta diharuskan membawa Kartu Peserta Ujian serta KTP elektronik asli atau surat keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kepedudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki eKTP. 

Peserta juga harus menunjukkan hasil tes usap RT PCR atau uji cepat antigen, sertifikat vaksin, Formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi sebelumnya, serta alat tulis pribadi berupa pulpen biru dan pensil kayu. 

Perlu diketahui, panitia juga dapat membatalkan keikutsertaan peserta seleksi dan menyatakan gugur bagi peserta yang terlambat, tidak hadir, tidak memakai pakaian dan tidak menggunakan masker sesuai ketentuan, serta tidak membawa dokumen yang telah disyaratkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tes SKD CPNS 2021 Mulai 2 September, Simak Aturan dan Syaratnya"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Erlangga Djumena

Selanjutnya: Wajib swab dan vaksin, ini daftar persyaratan mengikuti SKD CPNS 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×