kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mulai Besok, Tarif Tol Bandara Sudah Naik


Rabu, 02 Juli 2008 / 11:22 WIB
Mulai Besok, Tarif Tol Bandara Sudah Naik


Sumber: KONTAN | Editor: Test Test

JAKARTA. Setelah tertunda se­lama empat bulan, akhirnya Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menaikkan tarif tol Sedyatmo yang menjadi akses utama menuju Bandara Soekar­no Hatta, Jakarta. Kenaikan tarif ini mulai berlaku sejak pukul 00.00 WIB pada 2 Juli 2008.

Sejatinya, kenaikan tarif tol Sedyatmo ini sudah harus berla­ku per Maret 2008 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38/2004 tentang Jalan. Peraturan ini mengharuskan pemerintah me­naikkan tarif jalan tol setiap dua tahun sekali dan besarnya kena­ikan sesuai dengan akumulasi angka inflasi.

Namun, pemerintah menunda kenaikan tarif tol itu. Ini lantar­an, PT Jasa Marga Tbk yang menjadi operator tol Sedyatmo tak mampu memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) se­perti permintaan pemerintah. Pasalnya, Jasa Marga tak mampu mengendalikan banjir air pasang yang meredam ruas tol tersebut. Akibatnya, akses menuju ke bandara sempat lum­puh gara-gara banjir yang mere­dam ruas tol itu.

Golongan I naik Rp 500

Nah, setelah Jasa Marga mam­pu membendung limpahan air pasang itu dengan cara memba­ngun tanggul, Menteri Pekerjaan Umum Djoko akhirnya setuju menaikkan tarif tol itu. Besar­nya sesuai dengan jumlah angka inflasi tahun 2006 dan 2007 yak­ni rata-rata 12,43% (lihat tabel).

Namun kenaikan tarif untuk kendaraan golongan I dan II ha­nya berlaku di ruas Cengkareng-Kamal. Kenaikan di ruas Ceng­kareng-Kamal menjadi Rp 3.000 dari sebelumnya Rp 2.500. Se­dangkan tarif untuk rute Kapuk-Kamal tetap sama yakni seharga Rp 2.500.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Nurdin Manurung menyatakan, kenaikan tarif tol ini berdasarkan hitungan satu ruas meski melewati dua pintu. Hanya saja, pemerintah membu­latkan angka kenaikan pada ta­rif yang lebih kecil, yaitu Rp 500. Padahal semestinya kenaikan tarifnya sebesar Rp 650 (KON­TAN, 28 Juni 2008).

Cuma kebijakan pemerintah ini tetap menuai protes. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai Jasa Marga be­lum mampu memenuhi standar pelayanan minimum. Anggota YLKI Tulus Abadi mencontoh­kan, kemacetan lalu lintas ham­pir selalu mewarnai ruas terse­but, terutama pada sore hari. "Masak tol masih masih macet sudah dinaikkan," kata Tulus.

Karena itu, Tulus menyaran­kan supaya Jasa Marga melebar­kan lebih dahulu ruas tol terse­but sebelum meminta kenaikan tarif tol. Alasannya, rua tol Se­dyatmo merupakan akses vital yang idealnya bisa memperce­pat jarak tempuh dari dan ke Bandara Soekarno Hatta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×