kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mulai besok (28/11), syarat perjalanan ke Singapura dipermudah, tanpa karantina


Sabtu, 27 November 2021 / 08:17 WIB
Mulai besok (28/11), syarat perjalanan ke Singapura dipermudah, tanpa karantina
ILUSTRASI. Mulai besok (28/11), syarat perjalanan ke Singapura dipermudah, tanpa karantina


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Syarat perjalanan ke Singapura bakal semakin mudah. Mulai 28 November 2021, warga negara Indonesia (WNI) bisa kembali berkunjung ke Singapura mulai 28 November 2021 tanpa harus melaksanakan karantina.

Dalam keterangan pers, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menyebutkan Pemerintah Singapura telah mengizinkan seluruh pelaku perjalanan dari Indonesia masuk ke negaranya. Hal ini sesuai diatur dalam skema vaccinated travel lane (VTL) Unilateral Singapura terhitung mulai tanggal 28 November 2021.

"Dengan skema ini, maka pelaku perjalanan dari Indonesia yang memenuhi kriteria dapat melakukan perjalanan ke Singapura tanpa harus melaksanakan karantina pada kedatangan," jelas Wiku, seperti dikuti dari situs resmi Covid19.go.id.

Namun, untuk masuk ke Singapura, pelaku perjalanan dari Indonesia harus memenuhi syarat dan kriteria dalam kerangka VTL Unilateral yakni vVaksinasi penuh menggunakan vaksin yang diakui WHO. Terdapat berbagai vaksin yang telah diakui WHO dan telah diberikan kepada masyarakat Indonesia yaitu Pfizer, AstraZeneca, Moderna, Sinopharm, dan Sinovac.

Syarat perjalanan ke Singapura lainnya adalah menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi bagi WNI, hasil negatif tes PCR dalam kurun waktu maksimal 2 hari sebelum keberangkatan, telah melakukan booking dan pembayaran Tes PCR di Bandara Changi saat tiba.

Baca Juga: Syarat perjalanan terbaru libur Natal & Tahun Baru 2022, wajib bawa SKM

Selain itu, syarat perjalanan ke Singapura adalah memiliki asuransi Covid-19 dengan minimum coverage 30.000 dollar Singapura bagi short term visitor. "Informasi lebih lanjut, dapat diakses di situs resmi berikut: https://safetravel.ica.gov.sg.," pungkas Wiku.

Meski syarat perjalanan ke Singapura semakin mudah, tapi WNI harus waspada. Pasalnya, kasus penularan Covid-19 di Singapura masih di level berbahaya.

Belum lama ini, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) merilis daftar terbaru yang mengkategorikan berbagai negara ke dalam 4 level, sebagai panduan warga negaranya melakukan perjalanan internasional.

Berdasarkan data CDC yang dirili pada Senin (22/10/2021), Indonesia dalam level 1 terkait asesmen situasi pandemi Covid-19. dengan kategori level 1 Covid-19 versi CDC, Indonesia dinilai memiliki angka penularan yang rendah. Sementara untuk level 2 berarti risiko sedang, level 3 tinggi, dan level 4 sangat tinggi.

Sedangkan Singapura dikategorikan dalam level 4 oleh CDC. Sejak bulan lalu, tepatnya 18 Oktober 2021, CDC sudah menetapkan Singapura ke dalam negara dengan risiko sangat tinggi penularan Covid-19.

Jadi, meskipun syarat perjalanan ke Singapura dipermudah, Anda jangan lengah. Tetap gunakan masker, rajin cuci tangan dan jauhi kerumunan untuk mencegah penularan Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×