Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Ada syarat perjalanan terbaru yang akan berlaku saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Syarat perjalanan terbaru ini berlaku bagi seluruh masyarakat yang akan bepergian saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Syarat perjalanan terbaru saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 adalah membawa surat keluar masuk (SKM). Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, masyarakat yang hendak bepergian pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan diminta menunjukkan SKM.
SKM sebagai syarat perjalanan terbaru saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 itu dikeluarkan oleh ketua RT setempat. Nantinya, surat tersebut akan diperiksa oleh petugas yang berjaga di posko PPKM skala mikro yang disebar di sejumlah akses masuk wilayah. "Polri juga di seluruh-seluruh pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antar wilayah itu ada pos sebagai cek poin. Nah di situ nanti juga akan dicek di situ apakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM," kata Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/11/2021).
Ia menambahkan, apabila ada masyarakat yang didapati belum memiliki SKM sebagai syarat perjalanan terbaru saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, maka petugas akan melakukan swab antigen. Dedi menuturkan, tes antigen yang akan dilakukan kepada masyarakat ini gratis.
Baca Juga: Terbang lagi mulai Desember 2021, ini rute & jadwal penerbangan AirAsia, ada ke Bali
Jika nantinya didapati ada masyarakat yang reaktif saat dilakukan pengetesan, maka petugas akan menindaklanjutinya dengan tes PCR. "Sehingga masyarakat akan menaati prokes. Dan polri akan mencoba melakukan itu dan di setiap posko-posko pengamanan," kata dia.
Dedi mengungkapkan, ketentuan itu akan diterapkan polisi dalam rangka Operasi Lilin saat Nataru. Kegiatan itu dimulai pada 20 Desember 2021-2 Januari 2022. Operasi lilin ini merupakan tindaklanjut dari Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Itulah syarat perjalanan terbaru saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Namun ingat, jika tidak ada kepentingan yang mendesak, lebih baik di rumah saja saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Sebut Masyarakat yang Bepergian Saat Nataru Diminta Tunjukkan SKM",
Penulis : Nicholas Ryan Aditya
Editor : Dani Prabowo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News