kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mulai 24 Oktober, penumpang pesawat di wilayah ini wajib tes RT-PCR


Kamis, 21 Oktober 2021 / 15:08 WIB
Mulai 24 Oktober, penumpang pesawat di wilayah ini wajib tes RT-PCR
ILUSTRASI. Calon penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (4/6/2021). Mulai 21 Oktober, syarat perjalanan jarak jauh dengan pesawat udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 24 Oktober, syarat perjalanan jarak jauh dengan pesawat udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.

Aturan mainnya tertuang dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 

“Maksud Surat Edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri," kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Ganip Warsito dalam keterangan tertulis, Kamis (21/10).

"Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19,” ujar Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini.

Menindaklanjuti Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan menerbitkan SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara.

“SE ini baru akan mulai berlaku efektif pada Minggu, 24 Oktober 2021 pukul 00:00 WIB, untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri serta memberikan sosialisasi kepada calon penumpang,” ungkap juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

Baca Juga: Inilah alasan Satgas mengapa naik pesawat wajib tes PCR

Berikut ini syarat perjalanan jarak jauh dengan pesawat udara mengacu Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021:

1. Syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah PPKM Level 3 dan 4:

  • Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
  • Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

2. Syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Selanjutnya: Pemerintah bakal izinkan maskapai tambah kapasitas hingga 100%, ini syaratnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×