kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pemerintah bakal izinkan maskapai tambah kapasitas hingga 100%, ini syaratnya


Kamis, 21 Oktober 2021 / 10:39 WIB
Pemerintah bakal izinkan maskapai tambah kapasitas hingga 100%, ini syaratnya
ILUSTRASI. Calon penumpang memadati Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). Pemerintah bakal izinkan maskapai tambah kapasitas hingga 100%, ini syaratnya.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah akan mengizinkan pesawat mengangkut penumpang dengan kapasitas penuh atau 100 persen seiring pemberlakuan syarat tes polymerase chain reaction (PCR) bagi penumpang pesawat. 

Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati. "Betul (pesawat boleh mengangkut penumpang dengan kapasitas 100%)," kata Adita ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (21/10/2021). 

Adita mengatakan, aturan baru ini akan dituangkan secara lebih rinci dalam surat edaran (SE) dari pemerintah. 

Ia mengatakan, Kemenhub dan Satgas Covid-19 juga akan memberikan pernyataan resmi pada siang hari ini terkait kebijakan baru tersebut. "Nanti jam 13.30 akan ada joint press conference antara Satgas dan Kemenhub," ucap dia. 

Baca Juga: Inilah alasan Satgas mengapa naik pesawat wajib tes PCR

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021, pemerintah mewajibkan penumpang perjalanan udara membawa hasil tes PCR (H-2) negatif sebagai syarat penerbangan pada masa PPKM. 

Adapun, sebelumnya pemerintah hanya mewajibkan pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) sebagai syarat penerbangan. 

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, perubahan aturan syarat perjalanan udara dari tes antigen menjadi tes PCR ini karena peningkatan jumlah kapasitas penumpang, sehingga hal ini diperlukan peningkatan skrining. 

Baca Juga: Naik pesawat kini wajib tes PCR, apa alasannya?

"Alasannya prinsip kehati-hatian dan bertahap. Artinya, dengan peningkatan jumlah kapasitas penumpang (pesawat), perlu ditingkatkan screening-nya agar terdeteksi dan tidak ada yang lolos," ujar Wiku, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (20/10/2021). 

Selain itu, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Alexander Ginting mengatakan bahwa kebijakan itu diubah untuk mencegah penularan virus corona di saat mobilitas mulai meningkat. 

"Mencegah penularan di kala mobilitas mulai meningkat," ujar Alex saat dihubungi secara terpisah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PCR Jadi Syarat Naik Pesawat, Maskapai Akan Diizinkan Tambah Kapasitas hingga 100 Persen"
Penulis : Rahel Narda Chaterine
Editor : Icha Rastika

Selanjutnya: Aturan PPKM baru: Penumpang dari Bandara Soetta tujuan Jawa-Bali bisa pakai antigen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×