Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepakat bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi harus diperkuat. Muktamar NU 2015 yang berlangsung di Jombang, Jawa Timur, pada 1 hingga 5 Agustus mendatang, juga akan dibahas permasalah hukum, di antaranya upaya revisi Undang-Undang KPK.
"Iya, dalam rekomendasi (muktamar) akan kita bahas," kata Ketua Panitia Muktamar NU Imam Aziz di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (22/6).
Hari ini, pengurus NU menemui Kalla untuk mengundangnya hadir dalam Muktamar NU.
Imam juga menyampaikan bahwa NU setuju adanya revisi UU KPK sepanjang bertujuan memperkuat KPK. Jika substansi dari revisi tersebut justru melemahkan KPK, NU siap untuk menyatakan penolakan.
Dalam muktamar nantinya, NU akan mengkaji UU KPK. Kemudian, pandangan NU terkait pemberantasan korupsi ini akan dirumuskan rekomendasi muktamar.
"Sarannya lebih ke sistemnya, jadi kita melihat undang-undangnya yang kalau misalnya sekiranya tidak berpihak untuk kepentingan masyarakat umum, kita akan review di muktamar. Kalau dimungkinkan, akan ada judicial review," tutur dia.
Imam juga menyampaikan bahwa NU prihatin atas kondisi KPK saat ini yang cenderung mengalami pelemahan. NU juga meminta Presiden Joko Widodo mewujudkan janji kampanyenya untuk memperkuat KPK.
"Kita ingin pemerintah baik di pusat, di daerah-daerah, saat pilkada itu hati-hati berjanji karena janji akan ditagih. di NU itu, janji adalah utang," ucap dia.
Ketua sementara KPK Taufiequrrachman Ruki sebelumnya mengaku mendengar langsung sikap Presiden yang menolak revisi UU KPK. Dengan demikian, kata dia, DPR tidak bisa memaksa untuk merevisi UU tersebut.
Penolakan tersebut disampaikan Jokowi dalam rapat terbatas membahas strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi pekan lalu. Hadir pula dalam rapat tersebut antara lain Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, Kepala PPATK M Yusuf, Jaksa Agung HM Prasetyo, Menteri PPN/Bappenas Andrinof Chaniago, dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Anggota Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki, menyatakan bahwa penolakan Jokowi terhadap UU KPK merupakan bukti dukungan pemerintah pada pemberantasan korupsi. Mewakili Presiden, Teten menyatakan bahwa revisi UU tersebut justru akan melemahkan KPK. (Icha Rastika)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News