kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

MUI Menilai Tidak Tepat Makan Bergizi Gratis Diambil dari Zakat, Ini Alasannya


Kamis, 16 Januari 2025 / 05:27 WIB
MUI Menilai Tidak Tepat Makan Bergizi Gratis Diambil dari Zakat, Ini Alasannya
ILUSTRASI. MUI minta ketentuan syariat dipertimbangkan dalam wacana pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk program makan bergizi gratis. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna


Reporter: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Sebab menurutnya, selama ini para pengusaha dalam bidang pertambangan sudah banyak menikmati keuntungan dari konsesi dan kesempatan yang sudah diberikan oleh pemerintah. Sekarang, kata Anwar, saatnya pemerintah mengorientasikan pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.

“Untuk itu, kita harapkan agar pemerintah bersikap berani dan tegas dalam menentukan masalah bagi hasil antara pihak pemerintah dan pihak pengusaha agar sesuai serta sejalan semangatnya dengan amanat dari UUD 1945,” kata Anwar.

“Jika ini bisa dilakukan, maka hasilnya tentu akan bisa membuat dana yang bisa dimiliki oleh pemerintah meningkat dengan tajam, sehingga banyak program bisa dibiayai, dan salah satunya bisa dimanfaatkan untuk mendukung program makan bergizi gratis yang sudah dicanangkan oleh Presiden Prabowo,” lanjutnya.

Tonton: Puluhan Katering Tertipu Pencatutan Program Makan Bergizi Gratis

Sultan Najamuddin mengusulkan dana zakat untuk membiayai program makan bergizi gratis karena masyarakat suka gotong royong dan dermawan. 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv berjudul "Wakil Ketua MUI Menilai Tidak Tepat Makan Bergizi Gratis Diambil dari Zakat: Itu untuk Fakir Miskin"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×