kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

MUI Kaji Fatwa Bank Organ Tubuh Manusia


Kamis, 01 Juli 2010 / 13:10 WIB


Reporter: Hans Henricus | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang mengkaji berbagai macam usulan fatwa. Salah satunya tentang bank organ tubuh manusia.

Sekretaris umum MUI, Ichwan Sham mengatakan usulan fatwa itu meminta MUI agar mengkaji bagaimana hukumnya dalam Islam tentang pembuatan lembaga yang menampung organ-organ tubuh manusia. " Intinya, bagaimana ada sebuah bank organ-organ tubuh manusia," ujar Ichwan di Istana Wakil Presiden, Kamis (1/7).

Menurut Ichwan, alasan MUI mengkaji usulan fatwa itu lantaran sebelumnya pernah mengeluarkan fatwa tentang pencangkokan mata,
jantung, dan cangkok ginjal. Namun, Ichwan enggan mengungkap siapa pengusul fatwa bank organ itu.

Yang jelas, menurut Ichwan, MUI mengeluarkan fatwa berdasarkan permintaan masyarakat. Kemudian, MUI mendata dan mengkajinya sesuai dengan hukum Islam.

Selain bank organ tubuh, MUI juga sedang mengkaji usulan fatwa tentang pembuktian terbalik, pemakaian tato di tubuh. Lalu, usulan fatwa tentang vaksin meningitis, dan fatwa tentang seseorang yang lahir sebagai perempuan tapi saat bertumbuh dewasa muncul alat kelamin laki-lakinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×