kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.620.000   14.000   0,87%
  • USD/IDR 16.319   -54,00   -0,33%
  • IDX 7.158   84,64   1,20%
  • KOMPAS100 1.054   15,08   1,45%
  • LQ45 829   11,70   1,43%
  • ISSI 213   1,32   0,62%
  • IDX30 429   7,68   1,82%
  • IDXHIDIV20 515   8,93   1,77%
  • IDX80 120   1,38   1,17%
  • IDXV30 122   0,92   0,76%
  • IDXQ30 141   2,22   1,60%

MUI Kaji Fatwa Bank Organ Tubuh Manusia


Kamis, 01 Juli 2010 / 13:10 WIB


Reporter: Hans Henricus | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang mengkaji berbagai macam usulan fatwa. Salah satunya tentang bank organ tubuh manusia.

Sekretaris umum MUI, Ichwan Sham mengatakan usulan fatwa itu meminta MUI agar mengkaji bagaimana hukumnya dalam Islam tentang pembuatan lembaga yang menampung organ-organ tubuh manusia. " Intinya, bagaimana ada sebuah bank organ-organ tubuh manusia," ujar Ichwan di Istana Wakil Presiden, Kamis (1/7).

Menurut Ichwan, alasan MUI mengkaji usulan fatwa itu lantaran sebelumnya pernah mengeluarkan fatwa tentang pencangkokan mata,
jantung, dan cangkok ginjal. Namun, Ichwan enggan mengungkap siapa pengusul fatwa bank organ itu.

Yang jelas, menurut Ichwan, MUI mengeluarkan fatwa berdasarkan permintaan masyarakat. Kemudian, MUI mendata dan mengkajinya sesuai dengan hukum Islam.

Selain bank organ tubuh, MUI juga sedang mengkaji usulan fatwa tentang pembuktian terbalik, pemakaian tato di tubuh. Lalu, usulan fatwa tentang vaksin meningitis, dan fatwa tentang seseorang yang lahir sebagai perempuan tapi saat bertumbuh dewasa muncul alat kelamin laki-lakinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×