CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   -30.000   -1,94%
  • USD/IDR 15.740   98,00   0,62%
  • IDX 7.259   -124,74   -1,69%
  • KOMPAS100 1.120   -18,74   -1,65%
  • LQ45 889   -12,72   -1,41%
  • ISSI 220   -3,89   -1,73%
  • IDX30 458   -5,00   -1,08%
  • IDXHIDIV20 556   -4,59   -0,82%
  • IDX80 128   -1,81   -1,39%
  • IDXV30 139   -0,03   -0,02%
  • IDXQ30 154   -1,26   -0,81%

MUI Kaji Fatwa Bank Organ Tubuh Manusia


Kamis, 01 Juli 2010 / 13:10 WIB


Reporter: Hans Henricus | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang mengkaji berbagai macam usulan fatwa. Salah satunya tentang bank organ tubuh manusia.

Sekretaris umum MUI, Ichwan Sham mengatakan usulan fatwa itu meminta MUI agar mengkaji bagaimana hukumnya dalam Islam tentang pembuatan lembaga yang menampung organ-organ tubuh manusia. " Intinya, bagaimana ada sebuah bank organ-organ tubuh manusia," ujar Ichwan di Istana Wakil Presiden, Kamis (1/7).

Menurut Ichwan, alasan MUI mengkaji usulan fatwa itu lantaran sebelumnya pernah mengeluarkan fatwa tentang pencangkokan mata,
jantung, dan cangkok ginjal. Namun, Ichwan enggan mengungkap siapa pengusul fatwa bank organ itu.

Yang jelas, menurut Ichwan, MUI mengeluarkan fatwa berdasarkan permintaan masyarakat. Kemudian, MUI mendata dan mengkajinya sesuai dengan hukum Islam.

Selain bank organ tubuh, MUI juga sedang mengkaji usulan fatwa tentang pembuktian terbalik, pemakaian tato di tubuh. Lalu, usulan fatwa tentang vaksin meningitis, dan fatwa tentang seseorang yang lahir sebagai perempuan tapi saat bertumbuh dewasa muncul alat kelamin laki-lakinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×