kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Muhammadiyah akan gugat amnesti pajak


Senin, 29 Agustus 2016 / 11:44 WIB
Muhammadiyah akan gugat amnesti pajak


Reporter: Agus Triyono, Asep Munazat Zatnika, Handoyo | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Tak hanya dibayangi dengan melesetnya perolehan target anggaran, program pengampunan pajak atau tax amnesty kini mendapat ganjalan baru. Kali ini datang dari Muhammadiyah.

Salah satu organisasi massa terbesar di Tanah Air ini berencana membawa UU Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi (MK) di meja hijau. Alasannya: pertama, UU pengampunan pajak tak adil bagi masyarakat. "Kebijakan ini melenceng dari tujuan, dan akan membebani masyarakat," tandas  Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Syaiful Bahri ke KONTAN, Minggu (28/8).  

Tujuan awal tax amnesty adalah memberikan pengampunan ke para konglomerat yang memarkirkan dananya di luar negeri agar dapat dikembalikan ke dalam negeri.  Kenyataanya, aturan ini meluas hingga rakyat biasa juga diwajibkan ikut program ini.  "Jika tidak ikut, kena sanksi," katanya, Minggu (28/8). Yakni: tarif tebusan yang mahal.

Padahal, kata Syaiful, rakyat tak punya kesalahan seperti yang dilakukan oleh para pengusaha yang menaruh dananya di luar negeri. Dengan begitu, aturan itu menyamakan rakyat dengan para konglomerat yang menghindari pajak.  Kedua, pembahasan UU Pengampunan Pajak tidak transparan, karena dilakukan dengan cepat dan tanpa naskah akademik.

Rencana gugatan ini merupakan hasil rapat kerja nasional Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah di Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, akhir pekan kemarin. Selanjutnya, kajian ini akan diserahkan ke Pimpinan Pusat untuk diputuskan bulan September  2016 ini.

Tak hanya Muhammadiyah, sebelumnya Yayasan Satu Keadilan dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia  juga telah menggugat 11 pasal dalam l UU Pengampunan Pajak. Antara lain: pasal 1 angka 1 dan 7, pasal 3 ayat (1), (3) dan (5), pasal 4, pasal 11 ayat (2) dan (3), pasal 19, pasal 21, 22, dan pasal 23.

Sebanyak 21 alasan dikemukakan. Antara lain melegalkan praktik legal pencucian uang, memberikan prioritas dan keistimewaan bagi pengemplang pajak. Informasi dari situs MK, dua gugatan ini masih dalam proses perbaikan permohonan.

Direktur Eksekutif Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan,  kebijakan pengampunan pajak disepakati oleh pemerintah dan parlemen pada akhir Juni lalu memang tanpa persiapan matang. Akibatnya, banyak terjadi kebingungan dan kekhawatiran di masyarakat.

Makanya, Presiden Joko Widodo kembali melakukan konsolidasi terkait pengampunan pajak. (KONTAN, Sabtu 27 Agustus) "Perlu segera diambil sikap jelas dan tegas, tentang sasaran tax amnesty," kata dia. Kejelasan akan membuat masyarakat yakin atas kebijakan tax amnesty. "Jadi jangan abai atas gugatan masyarakat, termasuk dari Muhammadiyah," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×