kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mudik, Kepala Daerah dilarang pakai mobil dinas


Senin, 12 Juni 2017 / 23:22 WIB
Mudik, Kepala Daerah dilarang pakai mobil dinas


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengimbau agar kepala daerah tak menggunakan mobil dinasnya untuk keperluan mudik Lebaran, meski kendaraan tersebut sifatnya melekat terhadap jabatan seseorang.

“Saya punya mobil menteri, tapi kalau mudik saya tidak pakai mobil dinas ini,” kata Tjahjo usai menghadiri pelantikan DKPP di Istana Negara seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri, Senin (12/6).

Menurut dia, kepala daerah ini juga diyakini memiliki kendaraan masing-masing. Namun, kendaraan dinas ini bisa saja dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk mudik Lebaran kalau kepala daerah tersebut tidak memiliki mobil pribadi.

“Atau boleh juga pakai mobil dinas, kalau misal pas Lebaran itu, kepala daerah ingin berkunjung ke masyarakat, bukan pulang kampung,” tambah dia.

Selain itu, Tjahjo juga meminta agar para kepala daerah tegas menerapkan aturan soal penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi, misalnya saat mudik Lebaran. Sikap tersebut mengacu pada regulasi yang menjadi kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Kalau Kemdagri pegangannya dari kantor Menpan, kalau kantor Menpan melarang, ya sudah,” kata Tjahjo.

Kemdagri sendiri, kata dia, ikut aturan yang digagas Kemenpan-RB. Ia mengakui, ada penerapan regulasi yang berbeda-beda di sejumlah daerah. Kalau ada kepala daerah yang membolehkan, kata dia, sebaiknya kembali berpedoman pada aturan pemerintah pusat.

“Ini terbilang pelanggaran kecil, sanksinya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara bisa kasih peringatan, namun hal ini (penggunaan mobil dinas untuk mudik) jangan dibudidayakan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×