kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,31   7,91   0.88%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MTI: Waspadai mudik awal jelang larangan per 24 April 2020


Rabu, 22 April 2020 / 08:43 WIB
MTI: Waspadai mudik awal jelang larangan per 24 April 2020
ILUSTRASI. Sejumlah warga yang henda mudik ke kamlung halaman, disemprot disfektan saat akan naik bis di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (30/3/2020). Ditengah maraknya pamedi virus Covid-19, warga nekat mudik ke kampung halaman, meskipun pemprov telah m


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melarang masyarakat mudik guna mencegah penyebaran wabah Covid-19. Larangan mudik tersebut mulai diberlakukan 24 April ini.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno meminta pemerintah mewaspadai masyarakat yang memilih mudik lebih awal dengan menggunakan angkutan umum ataupun angkutan sewa.

"Menjelang larangan mudik 24 April 2020, perlu diwaspadai mudik awal atau eksodus besar-besaran yang bisa menggunakan angkutan umum atau angkutan sewa berpelat hitam," kata Djoko kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2020).

Baca Juga: Dilarang mudik! Ini empat fakta pentingnya...

Djoko mengimbau pemerintah menerapkan pembatasan jumlah penumpang kendaraan pribadi yang keluar wilayah Jabodetabek dan wilayah zona merah Covid-19.

Pembatasan jumlah penumpang kendaraan roda empat telah diterapkan di daerah yang menerapkan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Jumlah penumpang tak boleh melebihi separuh dari kapasitas mobil.

"Larangan itu dapat diterapkan mulai sekarang pada semua kendaraan keluar Jabodetabek, kecuali kendaraan logistik dan kendaraan tertentu yang diizinkan," ungkap Djoko.

Pemerintah juga diminta menjamin keamanan dan keselamatan mobilitas kendaraan logistik serta kesejahteraan para pekerja angkutan umum yang melayani transportasi masyarakat saat mudik.

"Berikanlah bantuan insentif dan kompensasi bagi pengusaha dan pekerja transportasinya. Tujuannya, agar tidak ada satupun perusahaan angkutan umum yang gulung tikar," ujar Djoko.

Pemerintah telah melarang mudik untuk mencegah penyebaran virus corona tipe 2 yang menyebabkan penyakit infeksi Covid-19. Keputusan itu disampaikan Presiden Joko Widodo saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video, Selasa kemarin.

Baca Juga: Luhut: Larangan mudik berlaku 24 April dan penerapan sanksi efektif 7 Mei

Jokowi mengatakan, masih banyak masyarakat perantauan yang bersikeras untuk mudik. Dari data Kementerian Perhubungan, sebanyak 24 persen masyarakat memutuskan tetap mudik.

Hal ini dikhawatirkan akan menjadi medium penularan Covid-19 di desa-desa karena para perantau dianggap merupakan orang yang tinggal di episentrum virus corona di Indonesia. "Artinya masih ada angka yang sangat besar, yaitu 24 persen tadi," ujar Jokowi. (Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Diminta Batasi Jumlah Penumpang Kendaraan Pribadi Keluar dari Jabodetabek",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×