kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.796.000   -3.000   -0,11%
  • USD/IDR 17.358   4,00   0,02%
  • IDX 6.957   -144,42   -2,03%
  • KOMPAS100 936   -21,42   -2,24%
  • LQ45 669   -14,80   -2,16%
  • ISSI 251   -4,43   -1,74%
  • IDX30 373   -6,79   -1,79%
  • IDXHIDIV20 458   -7,34   -1,58%
  • IDX80 105   -2,51   -2,34%
  • IDXV30 134   -2,24   -1,64%
  • IDXQ30 119   -2,51   -2,07%

MS Hidayat: Ada sanksi sosial LCGC pakai premium


Rabu, 16 Oktober 2013 / 14:14 WIB
ILUSTRASI. Saham-Saham Ini Banyak Dilego Asing Saat IHSG Ambruk di Akhir Pekan


Reporter: Emma Ratna Fury | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kementerian Perindustrian berencana menggandeng stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM) untuk mobil low cost green car (LCGC).

"Nanti akan ada rencana untuk  bekerja sama dengan SPBU untuk mengawasi penggunaan BBM premium, kita juga akan membuat aturan," Kata MS Hidayat Menteri Perindustrian di JI Expo Kemayoran Jakarta Rabu (16/10).

Ia mengatakan, akan secepatnya membuat aturan tersebut sehingga bagi para pengguna mobil LCGC yang melanggar akan ada konsekuensinya. "Dari 10.000 orang yang menyeleweng kan pasti ada," imbuhnya.

Ketika ditanya apa sanksi bagi para pemilik mobil LCGC yang menggunakan premium, Hidayat menjelaskan, hukumannya adalah berupa sanksi sosial. "Sanksi sosial saja bahwa dia merugikan masyarakat," imbuhnya, tanpa menjelaskan seperti apa sanksi sosial tersebut.

Hingga saat ini pemerintah sendiri belum menentukan apa sanksi yang akan diberikan bagi para pelanggar atau para pemilik mobil LCGC yang menggunakan BBM jenis premium.

Rencananya, hari ini Kementerian Perindustrian akan melakukan rapat dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di istana terkait regulasi penggunaan BBM pada mobil LCGC.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×