kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

MPR dukung etnis Tionghoa aktif berpolitik


Senin, 06 Januari 2014 / 16:59 WIB
MPR dukung etnis Tionghoa aktif berpolitik
ILUSTRASI. Oppo akan meluncurkan sistem operasi terbaru mereka. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pras.


Reporter: Ferry Hidayat | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mendukung langkah etnis Tionghoa untuk aktif di segala bidang, tidak terkecuali dalam politik.

"Kita harus merangkul mereka untuk Bhineka Tunggal Ika. Mereka itu lahir dan dibesarkan di Indonesia, bukan lagi membawa suara dari negara tetangga. Mereka itu menyuarakan suara indonesia," kata Ketua MPR, Sidarto Danusubroto di sela pertemuan dengan Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia di kompleks Parlemen, Senin (6/1/2014).

Sidarto mengeluhkan mengapa etnis Tionghoa masih cenderung terpusat dalam bidang swasta dan perdagangan saja, meskipun tidak sedikit beberapa tokoh Tionghoa menjadi politisi di beberapa partai politik.

"Saya kita masih kurang yang terjun ke politik, pertemuan ini saya harapkan bisa memacu mereka untuk terjun ke bidang yang lain di luar bidang swasta. Harus kita dorong," tegasnya.

Oleh karenanya, politisi senior PDI Perjuangan itu mengimbau adanya kontribusi aktif dari etnis Tionghoa dalam bidang politik. Sebab, di era demokrasi persamaan hak sebagai warga negara harus dikedepankan, tanpa memandang ras tertentu.

"Mereka harus terpanggil membangun Indonesia, dari jaman Bung Karno juga sudah ada orang Tionghoa yang sadar serta aktif berpolitik. Saya kira punya hak kan, yang bisa terjun ke politik itu bukan hanya orang pribumi, marga Tionghoa itu juga warga indonesia," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×