kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.085.000   40.000   1,31%
  • USD/IDR 16.809   26,00   0,15%
  • IDX 8.235   0,22   0,00%
  • KOMPAS100 1.156   -1,44   -0,12%
  • LQ45 834   -3,53   -0,42%
  • ISSI 293   0,28   0,09%
  • IDX30 440   -3,60   -0,81%
  • IDXHIDIV20 527   -6,48   -1,22%
  • IDX80 129   -0,27   -0,21%
  • IDXV30 143   -1,25   -0,87%
  • IDXQ30 141   -1,73   -1,21%

Basuki; Jangan kasih peluang kepada perokok


Kamis, 10 Januari 2013 / 11:11 WIB
Basuki; Jangan kasih peluang kepada perokok
ILUSTRASI. Promo McDonalds 17-21 September 2021, September Ceria 3 Ayam + 3 Nasi hanya Rp 45.000 saja TANPA Syarat & Ketentuan! (Dok/Mcdonalds Indonesia)


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sangat serius ingin mendorong Jakarta terbebas dari asap rokok. Salah satu upayanya adalah dengan memperketat aturan dilarang merokok yang diterapkan secara bertahap.

"Jangan kasih peluang kepada orang yang ngerokok. Seperti di pesawat, kan, jelas enggak boleh merokok," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Kamis (10/1/2013).

Untuk itu, mantan Bupati Belitung Timur ini berencana memperbanyak area dilarang merokok. Arahnya, larangan merokok harus berjalan di gedung-gedung pemerintahan dan swasta, pusat perbelanjaan dan restoran, lembaga pendidikan, dan tempat-tempat umum lainnya.

Basuki berpendapat, ruang khusus merokok yang dibuat di tempat-tempat umum, semisal gedung perkantoran atau pusat perbelanjaan, tak berjalan optimal. Pasalnya, racun yang keluar dari asap perokok masih mungkin bocor dan dihirup oleh orang lain yang bukan perokok.

Namun, saat ditanya mengenai sanksi, Basuki belum bisa menjawabnya. Yang pasti, kata dia, aturan ini dimulai di lingkungan PNS DKI yang ancaman sanksinya berupa pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) bila terbukti merokok di dalam gedung/ruangan. "Dibikinin ruang bebas rokok juga tetep bocor, kan? Jadi, lebih baik tidak ada. Kalau mau ngerokok, ya harus di luar," ujarnya. (Indra Akuntono/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×