Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can
JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sangat serius ingin mendorong Jakarta terbebas dari asap rokok. Salah satu upayanya adalah dengan memperketat aturan dilarang merokok yang diterapkan secara bertahap.
"Jangan kasih peluang kepada orang yang ngerokok. Seperti di pesawat, kan, jelas enggak boleh merokok," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Kamis (10/1/2013).
Untuk itu, mantan Bupati Belitung Timur ini berencana memperbanyak area dilarang merokok. Arahnya, larangan merokok harus berjalan di gedung-gedung pemerintahan dan swasta, pusat perbelanjaan dan restoran, lembaga pendidikan, dan tempat-tempat umum lainnya.
Basuki berpendapat, ruang khusus merokok yang dibuat di tempat-tempat umum, semisal gedung perkantoran atau pusat perbelanjaan, tak berjalan optimal. Pasalnya, racun yang keluar dari asap perokok masih mungkin bocor dan dihirup oleh orang lain yang bukan perokok.
Namun, saat ditanya mengenai sanksi, Basuki belum bisa menjawabnya. Yang pasti, kata dia, aturan ini dimulai di lingkungan PNS DKI yang ancaman sanksinya berupa pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) bila terbukti merokok di dalam gedung/ruangan. "Dibikinin ruang bebas rokok juga tetep bocor, kan? Jadi, lebih baik tidak ada. Kalau mau ngerokok, ya harus di luar," ujarnya. (Indra Akuntono/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News