kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Basuki; Jangan kasih peluang kepada perokok


Kamis, 10 Januari 2013 / 11:11 WIB
Basuki; Jangan kasih peluang kepada perokok
ILUSTRASI. Promo McDonalds 17-21 September 2021, September Ceria 3 Ayam + 3 Nasi hanya Rp 45.000 saja TANPA Syarat & Ketentuan! (Dok/Mcdonalds Indonesia)


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sangat serius ingin mendorong Jakarta terbebas dari asap rokok. Salah satu upayanya adalah dengan memperketat aturan dilarang merokok yang diterapkan secara bertahap.

"Jangan kasih peluang kepada orang yang ngerokok. Seperti di pesawat, kan, jelas enggak boleh merokok," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Kamis (10/1/2013).

Untuk itu, mantan Bupati Belitung Timur ini berencana memperbanyak area dilarang merokok. Arahnya, larangan merokok harus berjalan di gedung-gedung pemerintahan dan swasta, pusat perbelanjaan dan restoran, lembaga pendidikan, dan tempat-tempat umum lainnya.

Basuki berpendapat, ruang khusus merokok yang dibuat di tempat-tempat umum, semisal gedung perkantoran atau pusat perbelanjaan, tak berjalan optimal. Pasalnya, racun yang keluar dari asap perokok masih mungkin bocor dan dihirup oleh orang lain yang bukan perokok.

Namun, saat ditanya mengenai sanksi, Basuki belum bisa menjawabnya. Yang pasti, kata dia, aturan ini dimulai di lingkungan PNS DKI yang ancaman sanksinya berupa pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) bila terbukti merokok di dalam gedung/ruangan. "Dibikinin ruang bebas rokok juga tetep bocor, kan? Jadi, lebih baik tidak ada. Kalau mau ngerokok, ya harus di luar," ujarnya. (Indra Akuntono/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×