kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.975.000   59.000   3,08%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Moratorium izin penebangan hutan diperpanjang


Senin, 27 April 2015 / 15:58 WIB
Moratorium izin penebangan hutan diperpanjang
ILUSTRASI. Ramainya seruan boikot pada produk-produk di retail berdampak pada penurunan penjualan sebesar 3%-4% selama sepekan ini. . ANTARA FOTO/Henry Purba/agr/Spt.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Johana K.

JAKARTA. Pemerintah belum siap untuk membuka ijin penebangan hutan di lahan gambut. Oleh karenanya, moratorium atas izin penebangan hutan di lahan gambut masih akan dilanjutkan untuk dua tahun ke depan.

Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Siti Nurbaya mengatakan, saat ini pihaknya masih membahas soal tata kelola kehutanan yang baru. Sambil merampungkan hal itu, pemerintah akan tetap memberlakukan moratorium yang selama ini sudah dijalankan.

Asal tahu saja, moratorium ijin penebangan hutan alam dilakukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2011 lalu. Tujuannya, untuk mengurangi penebangan hutan alam dan lahan gambut. Kebijakan tersebut kemudian diperpanjang lagi pada tahun 2013.

Namun demikian, Siti menilai kedepan moratorium ini akan terus dikaji dan disesuaikan dengan kebutuhan industri. "Namun untuk sementara kita lanjutkan dulu ini dua tahun ke depan," ujar Siti, Senin (27/4) di Jakarta.

Sebelumnya, penggunaan moratorium itiu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 10 Tahun 2011. Menurut aturan tersebut, saat ini ada sekitar 64 juta hektare (ha) yang terdiri dari hutan alam dan hutan gambut yang berada di kawasan hutan konservasi seluas 58 juta ha. Sisanya, sekitar 6 juta ha adalah hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di hutan produksi atau HP.

Nah, dalam perpanjangan moratorium itu, pemerintah juga masih menggunakan angka yang sama. Meskipun, pemberlakuan kembali moratorium ini akan mengurangi potensi Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP) di sektor kehutanan. Tetapi poin penting dari kebijakan kehutanan bukanlah mengenai pendekatan ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×