kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Moratorium CPNS sudah berakhir


Senin, 07 Januari 2013 / 15:13 WIB
Moratorium CPNS sudah berakhir
ILUSTRASI. Karyawan melintas di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.


Reporter: Yudho Winarto |

BOGOR. Kebijakan penghentian sementara (moratorium) penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) berakhir di 2012. Pemerintah kemungkinan tidak akan melanjutkan kebijakan yang telah berjalan selama dua tahun itu. 

"Moratorium ini sudah selesai, sudah berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, di Istana Bogor, Senin (7/1).

Meskipun, belum ada keputusan resmi dari pemerintah. Azwar menjelaskan pemerintah tidak harus buru-buru mengambil keputusan perihal moratorium PNS ini. 

Sejalan dengan itu, pemerintah tetap akan memberlakukan pengetatan penerimaan PNS dan meminta pemerintah daerah untuk tidak boros membelanjakan anggaran pegawai. "Kita mendesak betul supaya pemerintah supaya tidak terlalu boros menggunakan anggaran," jelasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan SKB tiga menteri yakni Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri melalui surat keputusan bersama (SKB), kebijakan moratorium berakhir pada 31 Desember 2012. Selama dua tahun kebijakan ini dijalankan, pemerintah berhasil mengurangi penerimaan PNS sebanyak 200.000 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×