kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Monorel Bekasi- Cawang terhambat Perpres


Minggu, 23 Februari 2014 / 14:26 WIB
ILUSTRASI. Samsung Galaxy A13


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pembangunan Proyek Monorel Bekasi-Cawang- Cibubur terhambat. Sampai saat ini, peraturan presiden yang diperlukan sebagai payung hukum untuk mempermudah proses perijinan proyek angkutan massal berbasis kereta tersebut belum juga diterbitkan.

Kiswodharmawan, Direktur Utama PT Adhi Karya Tbk (ADHI) mengatakan, sampai saat ini pemerintah masih harus menunggu perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Adhi yang baru dilaksanakan Maret mendatang.

Menurutnya, perubahan AD/ART sangat diperlukan oleh Adhi agar Adhi bisa menjadi sebuah badan perkeretaapian dan ikut mengerjakan proyek tersebut.

"UU Perkeretaapian mengamanatkan seperti itu, makanya dalam RUPS kami nanti itu akan diubah, kalau disetujui kami laporkan ke Kemenko Perekonomian sehingga perpresnya bisa segera diproses," kata Kiswo akhir pekan lalu.

Sekadar catatan saja, proyek monorel Bekasi- Cawang Cibubur, akan dibangun untuk mengatasi segala permasalahan transportasi yang ada di Jakarta dan beberapa wilayah penyangga Ibu Kota negara tersebut. Tapi karena proyek bernilai investasi Rp 8 triliun ini berada di tiga provinsi berbeda, sebuah payung hukum berupa peraturan presiden diperlukan.

Perpres ini diperlukan agar proses perijinan lintas wilayah di tiga provinsi, yaitu; Jawa Barat , Jakarta dan Banten bisa dilaksanakan dengan mudah. Bambang S Ervan, Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan, kepada KONTAN beberapa waktu lalu mengatakan bahwa  merujuk pada UU No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, sebenarnya proyek monorel Bekasi- Cawang - Cibubur, bisa dilaksanakan tanpa harus menggunakan perpres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×