kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Monorel Bekasi- Cawang terhambat Perpres


Minggu, 23 Februari 2014 / 14:26 WIB
Monorel Bekasi- Cawang terhambat Perpres
ILUSTRASI. Samsung Galaxy A13


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pembangunan Proyek Monorel Bekasi-Cawang- Cibubur terhambat. Sampai saat ini, peraturan presiden yang diperlukan sebagai payung hukum untuk mempermudah proses perijinan proyek angkutan massal berbasis kereta tersebut belum juga diterbitkan.

Kiswodharmawan, Direktur Utama PT Adhi Karya Tbk (ADHI) mengatakan, sampai saat ini pemerintah masih harus menunggu perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Adhi yang baru dilaksanakan Maret mendatang.

Menurutnya, perubahan AD/ART sangat diperlukan oleh Adhi agar Adhi bisa menjadi sebuah badan perkeretaapian dan ikut mengerjakan proyek tersebut.

"UU Perkeretaapian mengamanatkan seperti itu, makanya dalam RUPS kami nanti itu akan diubah, kalau disetujui kami laporkan ke Kemenko Perekonomian sehingga perpresnya bisa segera diproses," kata Kiswo akhir pekan lalu.

Sekadar catatan saja, proyek monorel Bekasi- Cawang Cibubur, akan dibangun untuk mengatasi segala permasalahan transportasi yang ada di Jakarta dan beberapa wilayah penyangga Ibu Kota negara tersebut. Tapi karena proyek bernilai investasi Rp 8 triliun ini berada di tiga provinsi berbeda, sebuah payung hukum berupa peraturan presiden diperlukan.

Perpres ini diperlukan agar proses perijinan lintas wilayah di tiga provinsi, yaitu; Jawa Barat , Jakarta dan Banten bisa dilaksanakan dengan mudah. Bambang S Ervan, Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan, kepada KONTAN beberapa waktu lalu mengatakan bahwa  merujuk pada UU No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, sebenarnya proyek monorel Bekasi- Cawang - Cibubur, bisa dilaksanakan tanpa harus menggunakan perpres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×