Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengatakan, penerimaan pajak bulan Februari tumbuh di atas 14% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Bila dihitung, dengan pertumbuhan ini, penerimaan pajak sampai Februari 2018 mencapai sekitar Rp 153,5 triliun. Sebagai perbandingan, penerimaan pajak sampai Februari tahun lalu sebesar Rp 134,6 triliun.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan, dengan demikian, penerimaan pajak pada dua bulan pertama tahun ini positif. Terlihat dari pertumbuhannya yang masih terjaga double digit.
“Iya, kurang lebih segitu (tumbuh 14%). Masih double digit,” kata Yon kepada KONTAN, Rabu (7/3).
Ia melanjutkan, dari sisi jenis pajaknya, sejauh ini penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) non-migas masih konsisten tumbuh bagus seperti bulan lalu. Pada Januari, pertumbuhan PPh non-migas sebesar 15%.
Adapun, penerimaan PPN dan PPnBm yang pada Januari 2018 tumbuh 9,41%, pada Februari ini juga masih tumbuh. Bahkan, tumbuhnya signifikan.
“PPN sangat signifikan kenaikannya, lebih dari 15% juga. Angka detilnya mungkin minggu depan sudah bisa dirilis Kemkeu,” ucapnya.
“Sampai hari ini, kenaikan PPN juga masih bagus,” lanjutnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pertumbuhan penerimaan perpajakan Februari 2018 kalau tidak pakai tax amnesty di atas 15%. Angka itu jauh lebih tinggi dari situasi satu tahun, bahkan dua tahun yang lalu.
Yon bilang, momentum pertumbuhan double digit ini diperkirakan masih akan terjaga sampai akhir tahun. Sebab, momentum pertumbuhan di 2017 diperkirakan masih terjaga.
Tahun kemarin (full year) penerimaan pajak tumbuh 4,08% sementara pertumbuhan penerimaan pajak non-amnesti pajak tumbuh 15,85%.
Seperti diketahui pemerintah mematok target penerimaan pajak dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2018 sebesar Rp 1.424 triliun. Jumlah ini naik 23,71% dibandingkan realisasi pencapaian APBN-P 2017 sebesar Rp 1.151,1 triliun.
Selain penerimaan pajak yang tumbuh double digit, Ditjen Pajak juga mencatat, kepatuhan wajib pajak meningkat. Hal ini dilihat dalam jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2017 yang mengalami peningkatan secara tahunan.
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, hingga 5 Maret 2018, jumlah SPT Tahunan tahun pajak 2017 yang terkumpul sekitar 3,2 juta wajib pajak. Dari jumlah tersebut, SPT yang disampaikan melalui online (e-filing, e-form dan e-SPT) mencapai 72% dan manual sebesar 28%.
"Jumlah pelaporan SPT tersebut naik 51% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kami berupaya masuknya SPT berjalan dengan baik dan kami imbau supaya wajib pajak sampaikan sesegera mungkin," ujar Robert beberapa waktu lalu
Lebih rinci, jumlah wajib pajak yang telah menyampaikan SPT melalui e-filing hingga 5 Maret 2018 sebesar 2,2 juta wajib pajak, sementara e-form sebanyak 18.610 wajib pajak, e-SPT sebanyak 60.000 wajib pajak, dan manual sebanyak 898.490 wajib pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News