Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Selain menyiapkan road map, pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah instrumen dalam rangka mencapai NZE 2060. Menurut Moeldoko, ada dua instrumen yang telah disiapkan pemerintah saat ini dalam rangka mempercepat target NZE.
Pertama, PERPRES No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Kedua, Inpres No.7 Tahun 2022 terkait Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
"Kalau kita berbicara khusunya kendaraan listrik kita punya instrumennya. Itu sebagai payung hukum yang menjadi pedoman kita," papar Moeldoko.
Terkait Instruksi Presiden, Moeldoko menegaskan bahwa hal tersebut menjadi pemicu berkembangnya industri kendaraan listrik di Indonesia, sekaligus pemacu bagi konsumen untuk membeli kendaraan listrik.
"Dari sisi Inpres, maka saya katakan Inpres itu sebagai pemicu bertumbuhkembangnya industri kendaraan listrik di Indonesia, karena Inpres itu memberikan jaminan bahwa kalau para investor mau mengembangkan kendaraan listrik di Indonesia, maka ada sebuah jaminan, karena penggunanya ada mandatori," kata Moeldoko.
Baca Juga: Realisasi Subsidi Sepeda Motor Listrik Tampak Masih Minim
Di sisi lain, Inpres tersebut juga akan membantu bertumbuhnya ekosistem lintas elemen, misalnya soal ketersediaan listrik dan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik (SPKLU) di Indonesia.
Selain itu, Moeldoko juga menyinggung soal pendanaan dalam rangka mempercepat transisi dari kendaraan konvensional menuju kendaraan listrik.
"Pendanaan itu menjadi hal yang krusial karena sampai dengan saat ini semangat perbankan untuk memberikan leasing kepada pembelian kendaraan listrik ini juga masih belum masif, ada tapi belum begitu besar," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News