kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Moeldoko dan Ahok bertemu, apa yang dibahas?


Selasa, 14 Januari 2020 / 15:06 WIB
Moeldoko dan Ahok bertemu, apa yang dibahas?
ILUSTRASI. Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019). Kehadiran Ahok di Kementerian BUMN untuk menerima surat keputusan (SK) menjadi Komisaris Utama PT Pertamina


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Sementara itu, Ahok tak banyak berkomentar kepada media dan hanya mendukung pernyataan Moeldoko. "Saya kira sudah cukup. Ya intinya Kepala KSP akan mendukung saya secara penuh agar tujuan semua dari Presiden tercapai. Itu saja," kata dia.

Saat ditanya soal keberadaan mafia migas, Ahok menyebut bahwa Presiden sudah mengetahui identitas para mafia migas ini. Bahkan ia menyebut hal ini sudah menjadi pengetahuan umum.

Baca Juga: Sering Impor Barang Lewat Toko Online? Simak Aturan Baru Pajak Impor Barang

"Kita semua, Presiden sudah tahu semua, Pak Moeldoko juga sudah tahu. Kalian (media) juga lebih tahu. Lu mancing-mancing aja," kata dia.

Namun baik Ahok dan Moeldoko enggan mengungkapkan langkah apa yang akan dilakukan terhadap mafia. Saat ditanya langkah yang akan dilakukan, Ahok menjawab "Enggak tahu, urusan Jenderal bintang 4," kata dia sambil melirik Moeldoko.

Sementara Moeldoko meminta publik menanti langkah yang akan dilakukan pemerintah. "Yaudah nanti saja lihat apa yang akan kita lakukan," kata dia. (Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahok dan Moeldoko Bertemu Bahas Upaya "Gigit" Mafia Migas", 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×